Rabu 09 Jun 2021 07:14 WIB

Pansus Minta Rekomendasi Strategi Penyelesaian Konflik Papua

Komnas HAM perlu berikan referensi dan rekomendasi terkait dengan konflik di Papua.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Anggota Komisi I DPR RI, Yan Permenas Mandenas.
Foto: Dok DPR
Anggota Komisi I DPR RI, Yan Permenas Mandenas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Otonomi Khusus (RUU Otsus) Papua, Yan Permenas Mandenas, meminta Komnas HAM memberikan rekomendasi strategi penyelesaian konflik di Papua. Selain dari sisi strategi pembangunan maupun pendekatan keamanan, strategi penyelesaian konflik di Papua juga diperlukan dari sisi politik. 

"Perlu juga Komnas HAM memberikan referensi dan rekomendasi terkait dengan konflik di Papua," ujar Yan dalam rapat kerja Pansus RUU Otsus Papua DPR RI bersama Komnas HAM, Selasa (8/6). 

Baca Juga

Komnas HAM memang telah mengusulkan strategi pembangunan di Tanah Papua dalam rangka revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua. Namun, dia meminta Komnas HAM memberi masukan dari segi sosial, budaya, dan politik berdasarkan hasil investigasinya yang sudah dilakukan. 

Menurut Yan, Komnas HAM pasti memiliki konsep pendekatan yang berbeda dalam penanganan konflik di Papua. Selain itu, Pansus RUU Otsus Papua juga membutuhkan masukan Komnas HAM terhadap aspirasi yang berkembang dalam proses pembahasan revisi, seperti usulan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Papua. 

"KKR ini kita harus lihat dari aspek hukumnya apa yang menguntungkan kita, kemudian dari aspek sosial politiknya apa yang menguntungkan kita, terus dampak terhadap konflik secara nasional apa dalam menyelesaikan persoalan konflik di Papua, kemudian dampak terhadap isu internasional terhadap isu Papua ini apa yang harus kita lakukan, kemudian dampak terhadap Papua secara konsumsi lokal dari pembentukan KKR ini," jelas Yan. 

Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Gerindra itu menilai otsus Papua belum maksimal karena belum terkoordinasi dan terpadu dengan baik antarkementerian/lembaga. Padahal seharusnya, kementerian/lembaga terkait maupun pemerintah daerah bisa mengambil peran dengan optimal dalam mengimplementasi kebijakan otsus Papua.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement