Selasa 08 Jun 2021 17:11 WIB

Legislator Kritik Larangan Sepeda Non-Roadbike Lintasi JLNT

Legislator kritik kebijakan larangan sepeda non-roadbike lintasi JLNT

Sejumlah pesepeda melintasi Jalan Layang Non Tol (JLNT) Tanah Abang-Kampung Melayu
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah pesepeda melintasi Jalan Layang Non Tol (JLNT) Tanah Abang-Kampung Melayu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengkritik kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak mengizinkan sepeda selain sepeda balap (non-road bike), untuk melintasi jalan layan non-tol (JLNT) di jalur Kampung Melayu-Tanah Abang.

Menurutnya, kebijakan tersebut memang patut dievaluasi ulang, karena dapat memberikan kesan diskriminatif kepada pengguna sepedalainnya (bukan sepeda balap). "Kebijakan pelarangan ini tidak ada urgensinya dan cenderung diskriminatif pada pesepeda non-roadbike. Padahal kalau memang ukurannya kecepatan, ya sepeda roadbike (sepeda balap) juga bisa lambat, dan sepeda non-roadbike juga bisa cepat," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/6).

Baca Juga

Sahroni menyarankan sebaiknya aturan bagi pesepeda ditentukan berdasarkan tolok ukur yang jelas misalnya dengan adanya ukuran maksimal kecepatan, atau pelarangan kegiatan, bukan tergantung jenis sepeda. Politikus Partai NasDem itu menilai kalau memang alasannya sepeda roadbike itu kencang, sebenarnya semua sepeda juga bisa juga kencang.

"Jadi sebaiknya jika memang mau diatur, ya diatur aja berdasarkan kecepatan, misalnya hanya boleh kecepatan maksimal 40km/jam," ujarnya.

Atau menurutnya, diatur berdasarkan aturan tertentu misalnya di jalan raya tidak boleh berhenti untuk foto-foto atau "nongkrong" sehingga bukan berdasarkan jenis sepedanya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengeluarkan aturan yang tidak mengizinkan sepeda non-road bike untuk melintasi Jalan Layang Non Tol (JLNT) di jalur Kampung Melayu-Tanah Abang.Dinshub menjelaskan kebijakan tersebut karena sepeda non-road bike memiliki kecepatan yang rendah, hingga rawan kecelakaan.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan pemisahan jalur sepeda ini sesuai amanat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pihaknya juga bisa menjamin keselamatan pesepeda maupun pengendara bermotor.Pemprov DKI menyediakan jalur sepeda road bike di kawasan JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang dan Jalan Sudirman-Thamrin karena kedua jalur ini saling terintegrasi sehingga pemisahan lintasan bisa dilakukan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement