Selasa 08 Jun 2021 09:02 WIB

Pengacara Sebut tak Ada Permintaan Fee dari Juliari 

Pemungutan langsung oleh Juliari Batubara tidak muncul dalam persidangan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Pengacara mantan menteri sosial (mensos) Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengacara mantan menteri sosial (mensos) Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara mantan menteri sosial (mensos) Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail, menyatakan Matheus Joko Santoso ingin melemparkan tanggung jawab kepada kliennya terkait fee pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19. Dia mengungkapkan, tidak ada permintaan dari Juliari dalam fee pengadaan bansos.

"Pak Joko ini kan mau melemparkan tanggung jawab penerimaan uang itu pada orang lain, yaitu pada Pak Menteri. Seolah-olah memang ada permintaan dari Pak Menteri seolah olah ada permintaan untuk memungut uang," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Selasa (8/6).

Baca Juga

Maqdir mengatakan, pemungutan uang Rp 10 ribu kepada vendor pengadaan bansos diminta langsung oleh Juliari Batubara tidak muncul fakta dalam persidangan. Dia menampik Juliari menggunakan uang fee bansos untuk operasional sebagai mensos.

"Jadi, dia lebih kreatif sebenarnya, apalagi penggunaannya pun, penggunaan, penggunaan operasional, yang dia katakan tadi semua  yang dia kutip yang Rp 10 ribu itu juga digunakan dia bilang untuk operasional menteri. Ini kan kontradiktif," kata Maqdir.

 

Maqdir mengungkapkan, keterangan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso itu harus diuji di persidangan. Dia tak menginginkan keterangan tunggal Matheus Joko dipercaya di persidangan.

"Ini menurut hemat saya keterangan-keterangan yang harus diuji kebenarannya. Jadi ini saya khawatir keterangan yang seperti ini adalah fitnah," ucap Maqdir.

"Jadi paling kurang yang bisa kita lihat sekarang ini, keterangan ini adalah melemparkan seluruh tanggungjawab kepada pak menteri," imbuhnya.

Terlebih, Maqdir mengungkapkan, berdasarkan keterangan Selvi selaku sekretaris mensos, Juliari Batubara disebut tidak pernah melakukan pertemuan khusus di ruangannya. Hal ini tidak lain terkait pengadaan bansos Covid-19.

"Kalau saya tidak keliru kemarin, selvi sebagai Sekretaris, kami kan sudah tanya pertemuan pertemuan itu, tidak ada pertemuan secara khusus," ujar Maqdir.

Juliari didakwa menerima suap uang sebesar Rp32 miliar melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso.

Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29, 252 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Atas perbuatannya, Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement