REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, pemerintah meminta rumah sakit yang berada di zona 1 hingga 3 agar mengkonversi kapasitas ruang inap dan ruang ICU yang dimiliki untuk pasien Covid-19. Hal ini diatur dalam Surat Edaran yang diterbitkan Menkes tentang peningkatan kapasitas perawatan pasien Covid-19 pada rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 di lingkungan Kemenkes.
“Dalam SE ini, direktur atau kepala rumah sakit di lingkungan Kemenkes di zona 1 hingga 3 diminta untuk mengonversi kapasitas di ruang inap dan ruang ICU yang dimiliki sesuai dengan persentase yang sudah ditentukan,” jelas Wiku saat konferensi pers, Jumat (4/6).
Menurut Wiku, penambahan kapasitas ruang inap dan ICU ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada pasien Covid-19. Karena itu, dia mengingatkan, seluruh direktur atau kepala rumah sakit di lingkungan Kemenkes agar mengikuti ketentuan dalam surat edaran tersebut.
Terkait tren peningkatan kasus di sejumlah daerah, Wiku juga meminta kepada Satgas penanganan Covid-19. Khususnya, di daerah dengan angka penambahan kasus yang tinggi untuk meningkatkan langkah penanganan.
Sehingga, kata dia, masyarakat yang positif dapat segera memperoleh penanganan kesehatan sesuai dengan standar. “Saya juga meminta kepada Satgas di daerah untuk mengoptimalisasi posko penanganan Covid-19 yang berada di desa atau kelurahan sehingga masyarakat yang terinfeksi Covid-19 dapat terdeteksi lebih awal,” ucap Wiku.