Kamis 03 Jun 2021 20:17 WIB

Menaker Arahkan Pekerja Giant dapat Terima Pelatihan di BLK

Kemenaker akan memastikan pemenuhan hak bagi para pekerja dari Giant.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengarahkan agar para pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat tutupnya gerai Giant dapat menerima pelatihan di berbagai balai latihan kerja (BLK) milik Kementerian Ketenagakerjaan.
Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengarahkan agar para pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat tutupnya gerai Giant dapat menerima pelatihan di berbagai balai latihan kerja (BLK) milik Kementerian Ketenagakerjaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengarahkan agar para pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat tutupnya gerai Giant dapat menerima pelatihan di berbagai balai latihan kerja (BLK) milik Kementerian Ketenagakerjaan. Menaker memberikan arahan itu kepada Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri.

"Ibu Menaker sudah ada arahan kepada saya, Sekjen dan Dirjen Bina Pelatihan untuk mengundang teman-teman pekerja mantan Giant untuk mengikuti pelatihan di balai-balai latihan kerja Kemenaker," kata Putri dalam diskusi dengan media terkait isu terkini ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis (3/6).

Baca Juga

Selain itu terdapat alternatif para pekerja itu dapat mengikuti Program Tenaga Kerja Mandiri yang ada di Kemenaker. "Ada arahan Ibu Menteri untuk merangkul para pekerja mantan dari Giant walaupun mereka mendapatkan hak," tambah Putri.

Sebelumnya, pihak PT Hero Supermarket memutuskan untuk menutup gerai Giant di seluruh Indonesia yang akan dilakukan pada Juli 2021. Menurut Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi, penutupan gerai itu merupakan keputusan bisnis dan pihaknya tidak memiliki wewenang terkait keputusan itu.

Namun, Anwar mengatakan Kemenaker akan memastikan pemenuhan hak bagi para pekerja dari waralaba hypermarket itu. Pihak Kemenaker sudah menemui perwakilan serikat pekerja PT Hero Supermarket yang menyampaikan bahwa proses PHK dan kompensasi telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam pertemuan dengan manajemen, disampaikan bahwa mereka akan mengupayakan penempatan para pekerja korban PHK ke unit bisnis lain dari perusahaan. "Akan ada waktu dia menunggu, dalam periode menunggu ini Kemenaker memiliki BLK dan ini artinya kita tawarkan bisa mereka mengikuti pelatihan-pelatihan yang kita sediakan," kata Anwar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement