Kamis 03 Jun 2021 15:58 WIB

ICW: Kapolri Jangan Ikuti Kesesatan Logika Pimpinan KPK 

Kapolri harus memberhentikan Stepanus dan jangan ikuti pikiran dari pimpinan KPK.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana jelaskan
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana jelaskan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju yang dipecat dari KPK karena terlibat kasus suap kemungkinan besar bisa kembali berkarir di Kepolisian. Namun, hal ini tidak boleh terjadi dan Kapolri harus memberhentikan Stepanus dan jangan ikuti pikiran dari pimpinan KPK.

"Kapolri harus segera memberhentikan AKP Robin dan tidak mengikuti kesesatan logika pikir Pimpinan KPK," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana saat dihubungi Republika, Kamis (3/6).

Dikatakan Kurnia, pimpinan KPK tidak adil dalam menyelesaikan masalah. Betapa tidak, sebelum dinyatakan dipecat dari KPK, Stepanus terlebih dulu mengikuti proses penegakkan etik di Dewan Pengawas. 

Sedangkan 51 pegawai yang tidak memenuhi syarat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan segudang prestasi justru disingkirkan melalui TWK yang penuh dengan persoalan. "Dengan ini bisa dilihat pimpinan KPK tidak adil dan logikanya sangat sesat," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Polri membuka peluang menerima kembali AKP Stepanus Robin Pattuju yang telah dipecat secara tidak hormat sebagai penyidik KPK usai terlibat kasus suap Rp 1,6 miliar.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan memeriksa status keanggotaan AKP Robin. Jika masih berstatus anggota aktif, maka AKP Robin akan kembali ke institusi Polri.

"Nanti kita cek dari dewas KPK, kalau memang yang bersangkutan masih bekerja di polisi ya tetap bekerja di polisi," kata Argo di Mabes Polri, Senin (31/5).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement