JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat menerbitkan red notice terhadap mantan calon legislator PDI Perjuangan Harun Masiku. Padahal, tersangka kasus suap terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020. "KPK telah mengirimkan surat...
Berita Lainnya