Rabu 02 Jun 2021 18:34 WIB

Polda Jambi Tangkap Bos Arisan Daring Senilai Rp 5,3 Miliar

Korban keseluruhan penipuan arisan daring sebanyak 334 orang.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Tim Opsnal Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menangkap seorang perempuan berinisial DV terkait kasus penggelapan dan penipuan berupa arisan daring (online) dengan korban berjumlah 334 orang. Adapun nilai kerugian mencapai Rp5,3 miliar.

Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Wahyu Bram di Jambi, Rabu, mengatakan tersangka ditangkap akhir pekan lalu di Bengkulu setelah dilacak keberadaannya. Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan guna proses selanjutnya di Polda Jambi."Tersangka melakukan penggelapan dan penipuan dengan modus arisan online," kata Bram.

Baca Juga

Bram menerangkan pada pertengahan 2020 lalu tersangka membuat akun Instagram Arisan Amanah Untung Real (AAUR). Akun tersebut dikelola langsung oleh tersangka DV dan saksi YR dengan sistem arisan pembayaran tunai melalui admin atau opslot. Tersangka kemudian menawarkan kepada pengguna akun Instagram untuk mengikuti arisan online dengan perantara selebgram atau influence. Kemudian tersangka mengelola semua member (anggota) yang dibantu admin grup arisan online, dan semua member menyetor uang arisan kepada tersangka.

Namun pada Mei 2021, tersangka tidak membayarkan arisan kepada anggota yang seharusnya menerima sehingga DV dilaporkan ke Polda Jambi oleh para korban."Korban keseluruhan berjumlah 334 orang, dengan total kerugian lebih kurang Rp5,3 miliar. Dikarenakan arisan ini sifatnya online, maka korban ada juga yang berasal dari luar Jambi," kata AKBP Wahyu Bram.

Untuk tersangka sendiri, sampai saat ini belum bisa diperiksa, karena harus menjalani perawatan medis di rumah sakit karena sakit dan dalam keadaan hamil muda."Hal ini dikarenakan tersangka yang sedang dalam keadaan hamil muda dan depresi pada saat ditangkap," kata Wahyu Bram.

Pihak rumah sakit melalui dokter yang merawatnya menyarankan agar tersangka DV untuk dilakukan rawat inap agar tidak terjadi risiko lainnya.Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 372 jo pasal 378 KUHPidana dan atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang."Saat ini kasusnya juga masih masih kami kembangkan," kata AKBP Wahyu Bram.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement