REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melaporkan insiden pemakaman jenazah Covid-19 oleh sebagian warga Desa Trimurti, Kecamatan Srandakan, ke Kepolisian Resor setempat. Pemakaman itu dilaporkan karena dilakukan tidak sesuai prosedur protokol kesehatan.
Hal ini disampaikan Ketua FPRB Bantul Waljito. Menyikapi kejadian pemakaman jenazah Covid-19 di Dusun Lopati, Trimurti Srandakan, yang tidak sesuai prosedur pemakaman jenazah Covid-19 pada Selasa (1/6) pagi, maka FPRB mendatangi Polres Bantul untuk koordinasi dan audiensi tindak lanjut kejadian tersebut.
"Kita menyampaikan apa yang menjadi keluhan masyarakat, terutama FPRB Srandakan yang baru saja ada sebagian masyarakatnya melakukan penolakan pemakaman jenazah Covid-19 sesuai prokes, dan malah memakamkan secara umum," ungkap Waljito seusai audiensi di Polres pada Rabu.
Menurut dia, seharusnya jenazah yang terindikasi terpapar Covid-19 dimakamkan sesuai prosedur oleh petugas dan relawan. Namun, justru keluarga dan sebagian warga menolaknya dan memakamkan sendiri tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap.
"Sudah saya sampaikan kepada pihak kepolisian karena institusi ini merupakan salah satu pilar penegakan terkait dengan penanganan Covid-19. Harapannya nanti kita dorong, kita minta aparat kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian ini," ujarnya.
Jika ditemukan unsur-unsur pidana, upaya penghasutan, atau menghalang kebijakan penegakan protokol kesehatan dalam insiden pemakaman jenazah Covid-19 dari warga, Waljito minta harus ditindak tegas. "Agar bisa sebagai salah satu bentuk syok terapi dan pembelajaran kepada masyarakat tentang penanganan Covid-19, yang kita yakini bersama bahwa ini merupakan pandemi yang harus segera berakhir," katanya menerangkan.
Menurut dia, kejadian itu berawal adanya pasien, Jumirah (70), warga Lopati, Trimurti, yang periksa di klinik Pura Raharja Kulon Progo pada Rabu (19/5) dan dinyatakan reaktif. Selanjutnya, Jumirah dirujuk ke RSPS Bantul. Pada 20 Mei, ia dinyatakan positif Covid-19 dengan penyakit penyerta jantung dan menjalani perawatan sampai akhirnya meninggal pada 1 Juni dini hari.
Atas meninggalnya Jumirah, anak kandungnya, yaitu Sukardi dan Warno, menolak untuk pemakaman secara prokes Covid-19. Jenazah diantar oleh pihak rumah sakit ke permakaman umum Dusun Lopati, Trimurti, Srandakan. Jenazah Jumirah dimakamkan warga tanpa menggunakan APD sesuai dengan prokes.
Padahal, pada hari yang sama ibu Kepala Dusun Lopati datang dan mengimbau kepada keluarga agar pemakaman dilakukan sesuai dengan prosedur jenazah Covid-19. Akan tetapi, keluarga menolak permintaan tersebut dengan alasan tidak sesuai syariat Islam.