Rabu 02 Jun 2021 09:20 WIB

PT TMI Bantah Diberi Tugas Beli Alutsista oleh Kemhan

PT TMI dibentuk oleh Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Sejumlah Prajurit TNI AD menggunakan kendaraan tempur (ranpur) saat latihan Uji Siap Tempur (UST) Kodam Jaya di Distrik II, Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (ilustrasi)
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Sejumlah Prajurit TNI AD menggunakan kendaraan tempur (ranpur) saat latihan Uji Siap Tempur (UST) Kodam Jaya di Distrik II, Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Corporate Secretary PT Teknologi Militer Indonesia (TMI), Wicaksono Aji, membantah kabar yang menyebut pihaknya ditugaskan untuk pembelian atau pengadaan oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan). Menurut dia, tidak ada satu kontrak pun dari Kemhan ke PT TMI.

"Perlu diketahui bahwa tidak ada satu kontrak pun dari Kementerian Pertahanan ke PT TMI. PT TMI tidak ditugaskan untuk pembelian atau pengadaan oleh Kementerian Pertahanan," ujar Wicaksono dalan keterangan tertulisnya, Rabu (2/6).

Baca Juga

Dia menjelaskan, PT TMI dibentuk oleh Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan. Yayasan tersebut sebelumnya merupakan Yayasan Kesejahterahaan Pendidikan dan Perumahan yang berada di bawah naungan Kemhan.

Wicaksono menerangkan, PT TMI adalah wadah dari para ahli-ahli alat utama sistem persenjataan (alutsista) berteknologi canggih, ahli elektronika, dan teknokrat anak bangsa. Mereka semua berperan untuk mempelajari dan alih teknologi alias ToT (training of trainer) dalam proses pencarian alutsista terbaik.

"Peran PT TMI adalah menganalisa dan memberi masukan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, baik itu pemerintah, pendidikan ataupun swasta dalam hal ToT," kata dia.

Menurut Wicaksono, visi PT TMI adalah mewujudkan ToT yang berbobot, yang benar-benar berkualitas dari segi teknologi dan teknis. Kehadiran PT TMI, kata dia, untuk menjawab permasalahan ToT yang selama ini belum maksimal.

"Yang kerap kali disebabkan oleh beberapa prinsipal yang belum penuh dalam memberikan teknologinya kepada Indonesia," kata dia.

 

Sebelumnya, Nama PT TMI belakangan mencuat ke publik terkait isu pengadaan alutsista oleh Kemhan yang total nilai proyek mencapai angka 124.995.000.000 dolar AS atau sekira Rp 1.760 triliun. Awalnya, PT TMI diungkao oleh pengamat pertahanan Connie Rahakundini Bakrie dalam sebuah podcast di Youtube, pada pekan lalu.

Pemerintah dikabarkan tengah merancang peraturan presiden (perpres) terkait pemenuhan kebutuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan (Alpalhankam) Kemenhan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Draf perpres yang diungkap Connie, sama dengan yang beredar di kalangan wartawan.

Dalam rancangan Perpres tersebut, pada pasal 3 ayat 1, disebutkan jumlah dana yang dibutuhkan untuk memenuhi Renbut Alpanhankam Kemhan dan TNI, yakni mencapai 124.995.000.000 dolar AS. Renbut itu sendiri dijelaskan pada pasal 2 disusun oleh menteri untuk lima rencana strategis (Renstra) dari 2020 hingga 2044.

"Menteri menyusun Renbut Alpalhankam Kemhan dan TNI untuk lima Renstra Tahun 2020-2044 yang pelaksanaannya akan dimulai pada Renstra 2020-2024 dan membutuhkan Renstra Jamak dalam pembiayaan dan pengadaannya," bunyi pasal 2 ayat 1 rancangan Perpres itu.

Pada pasal 3 ayat 2, dijelaskan rincian jumlah 124.995.000.000 dolar AS itu, yakni 79.099.625.314 dolar AS untuk akuisisi Alpalhankam, 13.390.000.000 dolar AS untuk untuk pembayaran bunga tetap selama lima Renstra, dan 32.505.274.686 dolar AS untuk dana kontijensi serta pemeliharaan dan perawatan Alpalhankam.

Kemudian, pada pasal 3 ayat 3, disebutkan untuk Renbut tersebut dana yang teralokasi sejumlah 20.747.882.720 dolar AS pada Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah Khusus Tahun 2020-2024. Pada pasal 3 ayat 4, dijelaskan selisih dari Renbut itu, yakni 104.247.117.280 dolar AS akan dipenuhi pada Renstra Tahun 2020-2024, kurang lebih 2,5 tahun dari sekarang.

"Pendanaan untuk membiayai pengadaan Alpalhankam Kemhan dan TNI dalam Renbut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dibebankan pada anggaran dan pendapatan negara melalui anggaran pinjaman luar negeri," bunyi pasal 6 ayat 1 rancangan Perpres itu.

Connie mengaku kaget saat melihat dokumen tersebut. Dia kaget melihat pasal-pasal tersebut memuat dengan detail angka-angka dan harus diselesaikan pada 2024. Dia mempertanyakan asal dari angka-angka tersebut.

"Saya rasanya sering membaca Renstra dalam keterlibatan saya dari 2007 ngurusin pertahanan. Tapi pas saya lihat Rentsra itu saya kaget," ujar Connie dalam sebuah podacast di Youtube yang sudah Republika konfirmasi, Sabtu (29/5).

 

photo
Utang luar negeri (ULN) Indonesia per kuartal I 2021. - (Tim Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement