REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial (Kemensos) sekaligus mantan Pejabat Pembuat Komitken (PPK) di Kemensos Adi Wahyono menyebut, eks Wakil Ketua Komisi VIII, Ihsan Yunus mendapatkan jatah 400 ribu paket kuota pengadaan paket bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Hal ini diungkapkan Adi saat bersaksi untuk terdakwa Juliari Peter Batubara dalam sidang lanjutan perkara suap bansos di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/5). Awalnya jaksa KPK M Nur Azis membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Adi Wahyono.
Adi dalam kesaksiannya membenarkan keterangannya soal jatah kuota untuk Ihsan Yunus, seperti dibacakan jaksa. JPU kemudian mengonfirmasi apakah ada sejumlah pihak menjadi operator dalam kuota 400 Ribu untuk Ihsan Yunus tersebut.
"Kuota 400 ribu Ihsan Yunus, operatornya siapa?," tanya jaksa.
"Yang saya kenal Harry Sidabukke," jawab Adi.
"Kenal Yogas (Agustri Yogasmara)?," cecar jaksa.
"Itu kan masuknya kelompok mereka," kata Adi.
"Saksi tahu Yogas ini yang bagi-bagi kuota kelompok tertentu?," tanya jaksa.
"Iya," jawabnya.
"Yogas bagi punya siapa?," cecar jaksa.
"Ihsan Yunus," ungkap Yunus.