REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah Kota Semarang memberhentikan 484 pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah daerah. Keputusan tersebut diambil sebagai sanksi atas pelanggaran tentang larangan mudik saat Lebaran lalu.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, pemberhentian tersebut sudah sesuai dengan surat edaran tentang larangan mudik bagi ASN maupun non-ASN. "Setelah melalui proses panjang, ada pelanggarannya, sanksi sesuai dengan surat edaran," katanya, Senin.
Dalam surat edaran tersebut, sanksi bagi ASN yang melanggar aturan larangan mudik akan dipotong tunjangan penghasilannya selama sebulan. Sementara untuk non-ASN bisa diberhentikan.
Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan, antara lain, lupa mengisi presensi serta mengisi presensi dari luar Kota Semarang. "Intinya mereka tidak mengisi presensi dari Kota Semarang," ujarnya menjelaskan.
Selain memberhentikan ratusan pegawai non-ASN, 185 PNS Pemkot Semarang dijatuhi sanksi tidak mendapat tunjangan penghasilan selama sebulan. Hendi menegaskan, larangan mudik sudah disampaikan kepada masyarakat umum maupun pegawai di lingkungan Pemkot Semarang.