REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian telah menangkap pelaku pembunuhan perempuan berinisial IWA di kamar salah satu hotel di Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus), beberapa waktu lalu. Polisi menyebut, tersangka inisial AA memang sudah memiliki niatan untuk merampas barang berharga milik korban. AA bekerja sebagai satpam di salah satu perusahaan.
"Tersangka ini sudah berencana untuk mengambil barang milik korban yang kemudian harus membuat korban meregang nyawa," kata Wakapolres Metro Jakpus, AKBP Setyo Koes Heriyanto di Mapolres Metro Jakpus, Ahad (30/5).
Setyo menjelaskan, awalnya AA dan IWA berkenalan lewat sebuah aplikasi kencan. Kemudian, keduanya pun sepakat untuk bertemu di salah satu hotel di Menteng pada Rabu (26/5). Diketahui, korban merupakan pekerja seks komersial (PSK).
Setelah melakukan hubungan seksual dengan IWA, tersangka kemudian berniat mencuri barang milik korban. Hal itu, jelas Setyo, terbukti dangan tersangka hanya membawa uang Rp 250 ribu, padahal tarif yang disepakati adalah Rp 500 ribu.
"Jadi sewaktu IWA bersih-bersih setelah memberikan layanan kepada AA, di situlah AA mencekik leher IWA," ujar Setyo.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus, AKBP Teuku Arsya Khadafi menuturkan, tersangka melakukan aksinya itu untuk melunasi utangnya. Sebab, AA diketahui kecanduan bermain judi online. "Motif tersangka melakukan tindak pidana ini dikarenakan yang bersangkutan keranjingan judi online, sehingga punya utang. Sehingga tersangka mau ambil barang berharga korban," ungkap Arsya.
Dia menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka juga diketahui pernah melakukan tindak pidana lainnya, yakni pemjambretan ponsel untuk melunasi utang judi online. Perbuatannya itu dilakukan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu dari Januari-Februari 2021.
"Tersangka berprofesi sebagai sekuriti, tapi tersangka sebelum tindak pidana ini, sudah lakukan pidana lainnya, yaitu penjambretan sebanyak tiga kali," tutur Arsya.
Dia menambahkan, setelah membunuh IWA, tersangka sempat melarikan diri. Namun, polisi akhirnya menangkap AA di Cijantung, Jakarta Timur, pada Sabtu (29/5) dini hari WIB. Atas perbuatannya, tersangka AA dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP.
Dengan ancaman maksimal masing-masing hukuman mati atau seumur hidup, lima tahun, dan 15 tahun penjara.