Rabu 30 Mar 2022 17:24 WIB

Polres Jakpus Gagalkan Peredaran 20,9 Kg Sabu Jaringan Asia Tenggara

Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran 20,9 kg sabu jaringan Asia Tenggara

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny (tengah) memberikan penjelasan saat ungkap kasus narkoba di Markas Polres Metro Jakarta Pusat. Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran 20,9 kg sabu jaringan Asia Tenggara
Foto: Republika/Febryan A
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny (tengah) memberikan penjelasan saat ungkap kasus narkoba di Markas Polres Metro Jakarta Pusat. Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran 20,9 kg sabu jaringan Asia Tenggara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan rencana peredaran narkotika jenis sabu seberat 20,9 kilogram diduga produksi dari Asia Tenggara seperti Malaysia atau Thailand.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga menjelaskan, dari pengungkapan kasus ini, sebanyak lima orang yang berperan sebagai kurir ditangkap sebagai tersangka.

Baca Juga

"Kalau dilihat dari 'packaging' (kemasan), sabu ini dari luar Indonesia, biasanya dengan 'packaging' seperti ini, barang ini masuk dari Malaysia atau Thailand," kata Panjiyoga dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu (30/3/2022).

Panjiyoga menjelaskan, tersangka mendapatkan sabu tersebut dari Riau untuk kemudian diedarkan ke wilayah Lampung dan Jakarta. Berdasarkan kronologi, anggota Satres Narkoba Polrestro Jakpus mendapatkan informasi sindikat pengedar narkoba akan mengirimkan barang haram tersebut dari Sumatra menuju Jakarta.

Dari informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan menemukan para tersangka sedang melakukan perjalanan ke arah Lampung. "Kami menemukan para pelaku di 'rest area' wilayah Sumatra Selatan, lalu kami melakukan penangkapan dan berhasil menemukan tersangka sebanyak lima orang di dalam mobil," kata Panjiyoga.

Mobil Avanza menjadi barang bukti yang turut diamankan sebagai kendaraan tersangka. Narkotika jenis sabu itu pun disimpan di bagian bagasi belakang mobil dengan ditutup oleh pengeras suara atau "sound system" untuk mengelabui petugas jika terdapat pemeriksaan.

Para tersangka mengaku sudah tiga kali mengantar narkoba jenis sabu ke wilayah Lampung dan Jakarta. Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement