Ahad 30 May 2021 22:22 WIB

Tiga Hal Agar KPK Tetap Pada Khittahnya

Ada tiga hal yang bisa dilakukan agar KPK tetap pada khittah.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Gedung KPK
Foto: Republika/Thoudy Badai
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof Abdul Mu'ti menanggapi kisruh dan polemik yang terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya ada tiga hal yang bisa dilakukan agar KPK tetap pada khittah.

"Ada tiga hal yang bisa dilakukan agar KPK tetap pada khittahnya sebagai lembaga pemberantasan korupsi, yang pertama tentu saja bagaimana kontrol dari masyarakat, (kontrol publik) ini sangat penting," kata Prof Mu'ti kepada Republika, Ahad (30/5).

Baca Juga

Prof Mu'ti mengatakan, yang kedua pengawasan oleh DPR, karena DPR juga punya kewenangan yang sangat kuat. Terlebih KPK ini telah melalui proses seleksi yang keputusan akhirnya oleh DPR. Presiden sebagai kepala pemerintahan hanya memberi SK saja terhadap yang diputuskan DPR. 

Ia menjelaskan, yang ketiga memang harus ada penegakan hukum. Ini yang menjadi persoalan sekarang. Justru beberapa hal yang menyangkut beberapa orang yang dinyatakan oleh KPK sebagai tersangka, belum ada yang divonis sampai sekarang. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement