Kamis 27 May 2021 13:10 WIB

KPK Panggil Dua Saksi Kasus Korupsi Lahan Rumah DP 0 Rupiah

KPK panggil dua saksi kasus dugaan korupsi lahan rumah DP 0 rupiah.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/5).

Baca Juga

Dua saksi, yakni Andyas Geraldo dari pihak swasta dan Ucu Samsul Arifin selaku Staf Marketing di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wahyono Adi dan Rekan. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Selasa (25/5) juga telah memeriksa dua saksi, yaitu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri dan Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yadi Robby. "Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan tahapan dan proses dilakukannya pencairan adanya penyertaan modal daerah dari Pemprov DKI kepada Perum Sarana Jaya," kata Ali.

Sebelumnya diinformasikan, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul tersebut. KPK belum dapat menyampaikan lebih detil kasus dan tersangka kasus tersebut sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

Dalam perkembangannya, KPK menyebut pengadaan tanah di Munjul tersebut untuk bank tanah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Berdasarkan informasi, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement