Kamis 27 May 2021 13:05 WIB

Merusak Lingkungan, Pemerintah Dituntut Tutup PT TPL

PT TPL dinilai telah merusak lingkungan di kawasan Danau Toba, Sumatera Utara.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Wisatawan berada di kawasan Pantai Bebas Danau Toba, Parapat, Simalungun, Sumatera Utara.
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Wisatawan berada di kawasan Pantai Bebas Danau Toba, Parapat, Simalungun, Sumatera Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasca-terjadinya bentrok antar warga Desa Natumingka Kecamatan Borbor Kabupaten Toba dengan pekerja PT Toba Pulp Lestari (PT TPL), pemerintah dituntut untuk menutup perusahaan tersebut. Perusahan yang dulu bernama PT Inti Indorayon Utama itu, dinilai merusak lingkungan di kawasan Danau Toba, Sumatera Utara.

"Seperti yang tersiar di media, Pak Luhut dengan tegas mengatakan pemerintah pusat akan mencabut semua izin perusahaan yang berada di Kawasan Danau Toba seperti Aquafarm Nusantara atau yang sudah berganti nama menjadi Regal Springs Indonesia, Japfa, TPL, dan Alegrindo," tegas Sekjen Inti Demokrasi Kebangsaan (InDeks) Ivan Roy Hutapea dalam keterangannya, Kamis (27/5).

Selain menuntut dan mempertanyakan keberadaan PT TPL, Ivan pun berharap, kepada para elite dan politisi yang berasal dari dapil kawasan Danau Toba  bersuara mengenai persoalan yang ditimbulkan oleh TPL. Apalagi selama ini, kata dia, perusahaan yang selama ini dianggap merusak lingkungan dikawasan Danau Toba dan menyebabkan pertikaian antar warga. 

"Saya bingung, kenapa mereka tidak atau belum bersuara mengenai hal itu. Padahal, persoalan seperti di Natumingka juga terjadi di banyak tempat," ungkap Ivan.

Selain itu, Ivan juga mengingatkan Pemerintah Pusat khususnya Presiden Jokowi yang memperoleh suara cukup besar di kawasan Danau Toba. Artinya, harapan warga terhadap Pemerintah begitu besar. 

"Malu rasanya, kalau persoalan seperti itu tidak ada respons dan hanya janji, " kata anggora Barisan Relawan Jokowi Presiden (BaraJP) tersebut.

Sebagai langkah awal, lanjut Ivan Roy, dirinya akan bergabung dengan Aliansi Gerakan Tagar Tutup PT TPL dan Save Masyarakat Adat Batak. Dia juga berharap, elemen-elemen masyarakat lainnya yang pro terhadap lingkungan hidup ikut serta untuk menguji dan membatalkan SK Menteri Kehutanan No.493/Kpts-II/92 tanggal 01 Juni 1992.Jo SK.307/MenLHK/Setjen/HPL.P/7/2020 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri di desa Natumingka dan izin-izin lainnya yang mengatur operasi PT TPL . 

"Ini bukan hanya untuk kepentingan masyarakat kawasan Danau Toba atau Batak atau Sumatera Utara saja tetapi demi lingkungan hidup yang menopang masyarakat Indonesia dan dunia," tegas Ivan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement