Rabu 26 May 2021 18:36 WIB

KPU Minta Penyelenggara Pemilu Jalankan PSU Sesuai Prosedur

KPU mengingatkan penyelenggara harus independen dan profesional dalam jalankan PSU.

Rep: Mimi Kartika  / Red: Bayu Hermawan
Pemungutan suara ulang (ilustrasi)
Foto:

Sejauh ini, berdasarkan situs resmi MK, ada empat perkara yang akan menjalani pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian pada Kamis (27/5) dan Jumat (28/5). MK akan memeriksa saksi atau ahli serta mengesahkan alat bukti tambahan untuk perkara sengketa hasil pemilihan bupati (pilbup) Mandailing Natal, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, dan Halmahera Utara.

Selain itu, MK juga kembali menerima permohonan perkara perselisihan hasil PSU untuk pilbup Yalimo. Permohonan ini baru diregistrasi dan dijadwalkan sidang pendahuluan pada 2 Juni 2021.

Sedangkan, lima daerah lainnya yang juga diperintahkan melaksanakan PSU, masih menjalankan proses tahapan pilkada. Kelima daerah ini akan melaksanakan pemilihan gubernur (pilgub) Jambi pada 27 Mei, pilgub Kalimantan Selatan pada 9 Juni, pilbup Boven Digoel pada 7 Juli, pilbup Sabu Raijua pada 7 Juli, dan pilbup Nabire pada 14 Juli.

Menurut peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana, hasil PSU kelima daerah itu sangat berpotensi digugat kembali ke MK. Preseden di empat daerah yang lanjut ke tahap pembuktian dapat menjadi sinyal kelima daerah pun akan berujung ke MK.

"Akan berpeluang ke MK jika penyelenggaraan PSU tidak diselenggarakan sesuai dengan perintah Putusan MK dan peraturan perundang undangan atau bahkan terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan PSU," kata Ihsan kepada Republika.co.id, Rabu (26/5).

Ihsan menegaskan agar KPU mengoptimalkan penyelenggaraan PSU dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai dengan aturan yang ada. Pengawasan jajaran Bawaslu juga menjadi kunci untuk kepastian hukum sengketa hasil pilkada jilid kedua ini.

Menurut Ihsan, setelah melaksanakan PSU nanti, KPU di lima daerah seharusnya tidak langsung melakukan penetapan calon terpilih. KPU harus memberikan jeda waktu tiga hari kerja setelah penetapan perolehan suara hasil PSU, untuk calon yang merasa tidak puas atas hasil PSU dapat mengajukan sengketa ke MK.

Sebab, hal tersebut menjadi perhatian hakim MK dalam proses pemeriksaan persidangan perkara sebelumnya. Ketika KPU telah menetapkan calon terpilih, tetapi hasil dari PSU atau penghitungan suara ulangnya digugat ke MK, menjadi masalah yang dipersoalkan penggugat.

Selain itu, Ihsan meminta pasangan calon menahan diri dan tidak melakukan pelanggaran dan perbuatan yang dapat memicu konflik di daerah yang belum menyelenggarakan PSU. Pasangan calon wajib mengikuti penyelenggaraan PSU yang dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu sesuai ketentuan perundangan-undangan.

"Hal ini akan meminimalisasi terjadinya ruang sengketa perselisihan hasil pilkada jilid II dan demi kepastian hukum penyelenggaraan," kata Ihsan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement