Peneliti militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, melihat hal tersebut sebagai suatu yang mengejutkan. Dia mengatakan, jika melihat Undang-Undang (UU) TNI dan aturan turunannya, Kemenparekrad belum termasuk kementerian lembaga pemerintah yang diperkenankan diisi oleh prajurit TNI aktif
"Kementerian Pariwisata dan Ekonomi tidak atau belum termasuk kementerian dan lembaga pemerintah yang diperkenankan dimasuki, diisi oleh perwira TNI tanpa harus melepaskan statusnya sebagai prajurit TNI," kata dia kepada Republika, Rabu (26/5).
Terkait janji Sandi, sapaan Sandiaga, untuk memastikan tidak ada benturan kepentingan, Fahmi kembali mengingatkan soal potensi pelanggaran UU tersebut. Terlebih lagi, kata dia, yang bersangkutan juga sempat menjabat Kepala Biro Logistik di BIN saat menjabat sebagai stafsus sejak awal tahun ini.
"Ternyata juga menjabat sebagai Kepala Biro Logistik di BIN. Itu namanya rangkap jabatan. Itu jelas gak dibolehin sama UU," katanya.