Rabu 26 May 2021 14:38 WIB

Kala Brigjen TNI Jadi Stafsus Menparekraf

Brigjen TNI Ario Prawiseso menjadi stafsus Menparekraf.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Ilustrasi prajurit TNI
Foto:

Peneliti militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, melihat hal tersebut sebagai suatu yang mengejutkan. Dia mengatakan, jika melihat Undang-Undang (UU) TNI dan aturan turunannya, Kemenparekrad belum termasuk kementerian lembaga pemerintah yang diperkenankan diisi oleh prajurit TNI aktif

"Kementerian Pariwisata dan Ekonomi tidak atau belum termasuk kementerian dan lembaga pemerintah yang diperkenankan dimasuki, diisi oleh perwira TNI tanpa harus melepaskan statusnya sebagai prajurit TNI," kata dia kepada Republika, Rabu (26/5).

Terkait janji Sandi, sapaan Sandiaga, untuk memastikan tidak ada benturan kepentingan, Fahmi kembali mengingatkan soal potensi pelanggaran UU tersebut. Terlebih lagi, kata dia, yang bersangkutan juga sempat menjabat Kepala Biro Logistik di BIN saat menjabat sebagai stafsus sejak awal tahun ini.

"Ternyata juga menjabat sebagai Kepala Biro Logistik di BIN. Itu namanya rangkap jabatan. Itu jelas gak dibolehin sama UU," katanya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement