Rabu 26 May 2021 12:47 WIB

Moeldoko: Soal TWK Pegawai KPK Jangan Digoreng Kanan Kiri

Moeldoko mengatakan TWK dilakukan untuk mendapat pegawai KPK berintegritas.

Rep: Dessy Suciati Saputri / Red: Bayu Hermawan
Kepala KSP Moeldoko
Foto:

Moeldoko mengatakan, proses alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat dari UU 19 Tahun 2019 tentang KPK dan juga PP 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN, serta Peraturan KPK No 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. 

"Dalam menyikapi putusan MK No 70/2019, Presiden mengingatkan bahwa alih status kepegawaian harus tetap memegang prinsip tidak boleh merugikan hak pegawai KPK dan Presiden menyerahkan pada mekanisme yang berlaku di mana pimpinan KPK, Sekjen KPK bersama-sama Kementerian PAN-RB, dan Kepala BKN bisa merumuskan kebijakan yang terbaik untuk memastikan prinsip itu dapat dibenahi," ujarnya menjelaskan.

Seperti diketahui, dalam tes TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK, sebanyak 75 pegawai berintegritas dinyatakan tak lolos. Sebanyak 51 orang pegawai KPK pun dipastikan dipecat. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya juga telah meminta agar TWK tak serta-merta dijadikan sebagai dasar untuk memberhentikan pegawai KPK yang dinyatakan tak memenuhi syarat. 

 

Menurutnya, KPK harus memiliki SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. Jokowi mengatakan, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus menjadi bagian dari upaya untuk memberantas korupsi yang lebih sistematis. Ia berpendapat, hasil TWK seharusnya menjadi masukan untuk langkah perbaikan KPK. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement