Selasa 25 May 2021 20:25 WIB

Pemecatan Pegawai KPK Disebut BKN Sesuai Arahan Presiden

Pegawai KPK yang dipecat dipastikan karena tidak mungkin dibina lagi.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria (kiri) bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (kedua kiri) saat menyampaikan konferensi pers di kantor BKN, Jakarta, Selasa (25/5). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan sebanyak 24 dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sementara 51 pegawai lainnya akan diberhentikan, dan masih diperbolehkan bekerja hingga November 2021 mendatang. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria (kiri) bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (kedua kiri) saat menyampaikan konferensi pers di kantor BKN, Jakarta, Selasa (25/5). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan sebanyak 24 dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sementara 51 pegawai lainnya akan diberhentikan, dan masih diperbolehkan bekerja hingga November 2021 mendatang. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 51 orang pegawai KPK dipastikan dipecat. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengaku tindak lanjut terhadap pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan sudah sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Bima saat jumpa pers di Gedung BKN, Jakarta, Selasa (25/5), mengatakan tindak lanjut terhadap 75 pegawai KPK sudah sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian UU KPK hasil revisi. "Jadi, yang TMS (tidak memenuhi syarat) 51 orang itu nanti masih akan menjadi pegawai KPK hingga 1 November 2021, ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa tidak merugikan ASN dan di dalam keputusan MK tidak merugikan ASN, itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Bima.

Baca Juga

Dari hasil rapat koordinasi di Gedung BKN, Jakarta, Selasa, diputuskan 24 dari 75 pegawai masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN. Sementara 51 pegawai lainnya tidak memungkinkan untuk dibina berdasarkan penilaian asesor.

Bima menjelaskan bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. "Yang digunakan tidak hanya Undang-Undang KPK, tetapi ada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pengalihan itu masuk dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Jadi, ada dua Undang-Undang yang harus diikuti dan tidak bisa hanya satu saja, dua-duanya harus dipenuhi persyaratannya untuk bisa menjadi aparatur sipil negara," kata Bima.

Ia mengatakan sebanyak 51 pegawai KPKitu nanti tetap mendapatkan hak-haknya ketika diberhentikan. Selain itu, kata dia, mereka tidak akan langsung diberhentikan karena masih memiliki masa kerja.

"Tidak merugikan pegawai, tidak berarti dia harus menjadi ASN, tidak merugikan pegawai bisa saja dia mendapatkan hak-haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan dan itu tidak akan langsung diberhentikan karena sebagai pegawai KPK mereka punya kontrak kerja, punya masa kerja, dan KPK masih boleh memiliki pegawai non- ASN hingga 1 November 2021 sesuai dengan undang-undang karena pada saat 1 November semua pegawai KPK harus sudah menjadi ASN," ucap Bima.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan 24 dari 75 pegawai KPK yang sebelumnya tak lolos TWK masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN. "Dari hasil pemetaan asesor dan kemudian kami sepakati bersama dari 75 itu dihasilkan ada 24 pegawai dari 75 yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN," kata Alex.

Ia menjelaskan terhadap 24 pegawai KPK tersebut nantinya akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan. "Sebanyak 24 orang sebelum mengikuti pendidikan diwajibkan menandatangani kesediaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan serta saat selesai pendidikan dan pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara, kalau kemudian yang bersangkutan itu tidak lolos, yang bersangkutan tidak bisa diangkat jadi ASN yang 24 (orang)," ungkap Alex.

"Untuk yang 51 pegawai KPK karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement