Selasa 25 May 2021 17:18 WIB

ICW Surati Kapolri Minta Firli Ditarik dari Kepolisian

Tindakan-tindakan kontroversial Firli meruntuhkan citra Polri di mata publik. 

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menyambangi Mabes Polri untuk menyerahkan surat yang ditujukan kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (25/5) siang. Dalam surat itu, meminta agar Kapolri memberhentikan Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Firli Bahuri dari kepolisian.

"Hari ini koalisi masyarakat sipil anti korupsi yang diwakilkan oleh Indonesia Corruption Watch mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perihal permintaan agar penarikan atau pemberhentian Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri sebagai anggota kepolisian," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/5).

Menurut Kurnia, dasar yang membuat pihaknya menyurati Kapolri adalah terkait serangkaian kontroversi yang dibuat oleh Firli. Sehingga, tindakan-tindakan itu meruntuhkan citra Polri di mata publik. 

Diantaranya, kasus pengembalian paksa Kompol Rossa Purbobekti. Kemudian kasus pelanggaran etik yang bersangkutan saat mengendarai helikopter mewah.

"Dan yang ketiga, yang paling fatal terkait dengan tes wawasan kebangsaan (TWK)," tegas Kurnia.

Karena, menurut Kurnia, dalam tes wawasan kebangsaan itu ada dua isu penting yang pertama ada pelanggaran hukum. Sebab tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Juga ada indikasi pembangkangan perintah dari presiden. Dalam hal ini, sudah lebih dari tujuh hari perintah presiden yang menegaskan tidak boleh ada pemberhentian 75 pegawai KPK. 

"Tapi sampai hari ini tidak ada produk hukum untuk batalkan surat keputusan penonaktifan atau pemberhentian 75 pegawai KPK," ungkap Kurnia.

Setidaknya, lanjut Kurnia, ada dua alasan terkait pembangkangan perintah presiden yang pertama konsekuensi dari Undang-undang KPK. Lembaga antirasuah sendiri, dikatakannya, masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif, sehingga dalam konteks administrasi harusnya tunduk kepada perintah presiden 

"Kedua dalam Undang-undang Kepolisian secara jelas bahwa presiden adalah atasan dari Polri dan karena saat ini Firli Bahuri masih berstatus sebagai anggota Polri aktif, maka dari itu kami laporkan kepada Kapolri," terang Kurnia.

Kemudian laporan ICW juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia selaku atasan dari seluruh anggota Polri aktif dan juga kepada kepada divisi Propam. Nantinya, jika memamg permintaan kami dianggap sebagai laporan dugaan pelanggaran kode etik, maka silakan kepada kapolri untuk meneruskan kepada Divisi Propam terkait.

"Karena Pak Firli masih berstatus sebagai polisi aktif, maka dari itu kami melaporkan yang bersangkutan kepada kapolri selain dari pelaporan ya g lain kepada Ombudsman sudah dilalui, Komnas HAM, Dewas dan sebagainya," ucap Kurnia. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement