Selasa 25 May 2021 00:44 WIB

Polri Didesak Segera Kasus Penipuan Koperasi Indosurya

Korban dalam penipuan itu mencapai 8.000 orang dengan total kerugian Rp 15 triliun.

Polri didesak segera tuntaskan kasus penipuan Koperasi Indosurya. Foto ilustrasi
Foto:

Ketua Umum Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim mengaku telah bersurat kepada Ketua Ombudsman terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh penyidik Mabes Polri. Surat pun berbalas, Ombudsman menjawab permintaan pihaknya lewat surat nomor B/1293/LM.12-K2/ 0248. 2021/V/ 2021.

Dalam surat tersebut, Alvin menyebutkan Ombudsman telah meminta klarifikasi kepada Kapolri melalui Irwasum atas penanganan perkara Indosurya di Dittipideksus. Khususnya terkait penahanan, pembekuan aset serta pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung.

Alwin berkata, penyidik sangat paham Undang-undang terutama KUH Acara Pidana, Pasal 110 ayat 1 yang berbunyi 'Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum'. "Jelas isi Pasal 110 ayat 1 KUHAP, 'wajib segera'. Kata 'wajib' ini adalah sebuah keharusan. Lalu bagaimana satu tahun pemberkasan dibilang segera? Cekal yang dilakukan saja maksimal hanya satu tahun, saat ini Henry Surya sudah tidak dalam posisi cekal karena sudah lewat satu tahun sebagai tersangka. Lalu dimana kepastian hukum?," tanyanya.

Pelanggaran pasal 110 ayat 1 KUHAP diungkapkannya menimbulkan kecurigaan dan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak Kepolisian. "Henry Surya bisa saja menjadi 'ATM Berjalan bagi oknum' atau adanya 'hukum tumpul ke atas' yang bertentangan dengan janji Kapolri Listyo Sigit di depan fit and proper tes, DPR RI," kata Alvin Lim.

Polri pun ditegaskannya harus menjadi contoh teladan Kejaksaan RI yang berani tegas menindak oknum. Ia berharap Polri tidak dilecehkan oknum.

"Tidak mungkin perkara pidana bisa satu tahun sebagai tersangka, namun tidak dilimpahkan (Kejaksaan Agung) tanpa ada campur tangan oknum Polri. Karena ini sudah pelanggaran hukum formiil Pasal 110 ayat 1 KUHAP," ujar Alvin Lim.

Alvin Lim berkata, masyarakat melihat, mengawal dan memantau kasus Indosurya ini, Polri tidak boleh kalah melawan kriminal. "Tegakkan keadilan, limpahkan berkas ke Kejaksaan agar segera disidangkan di Pengadilan untuk mencapai Kepastian hukum. Jangan sampai ada anggapan Polri disuap oknum tersangka hingga berkas mandek di kepolisian," kata Alvin Lim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement