Senin 24 May 2021 20:35 WIB

Nama Ihsan Yunus Kembali Disebut dalam Sidang Kasus Bansos

Nama politikus PDIP Ihsan Yunus kembali muncul dalam sidang kasus Bansos Covid-19.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (kanan) mendengarkan kesaksian terpidana pengusaha Harry Van Sidabukke (kiri) pada sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (24/5/2021). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi salah satunya pengusaha penyuap Juliari Batubara yang telah divonis empat tahun penjara.
Foto:

Masih dalam persidangan, Harry mengungkapkan bahwa Yogas disebut memiliki "kekuatan" untuk mengatur jatah paket sembako bagi para vendor di Kementerian Sosial (Kemensos). Hal tersebut terungkap saat Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis menanyakan perkenalan Harry dengan Yogas.  

"Jadi sebenarnya Yogas ini siapa?, " tanya Hakim. 

"Yogas ini saya dikenalkan pak Joko (Matheus Joko Santoso) yang nanti akan mengurus kuotanya PT Pertani," kata Harry. 

Harry menyatakan, ada kesepakatan fee antara dirinya dengan Yogas. Dia menyebut, Yogas berperan dalam mengawal setiap kuota pengadaan bansos untuk PT. Mandala Hamonangan Sude.

Mendengar jawaban itu, Damis lalu mempertanyakan soal ada tidaknya kesepakatan di antara mereka. Harry pun mengamini memang ada kesepakatan soal fee bansos. 

"Apakah ada peran Yogas dalam menentukan kuota PT Pertani?" tanya Damis.

"Kalau PT Pertani nggak. Yang agak lebih besar perannya di PT Mandala Hamonangan Sude," jawab Harry.

"Berapa kesepakatan fee dengan Yogas. Rp9.000 atau Rp12.500?" tanya Damis. 

"Yang 12.500 saya nggak sepakat," kata Damis.

"Ada yang diserahkan ke Matheus? Itu lain lagi?," telisik Hakim.

"Lain lagi, kurang lebih Rp 1000 sampai Rp 1500," ucap Harry.

Lantas Hakim Damis mencecar sosok Yogas kepada Harry. Dia menyebut, Yogas merupakan broker bansos.

Tak puas dengan jawaban Harry, Damis menanyakan alasan di balik Harry mau berurusan dengan Yogas. Padahal, berdasarkan keterangannya, dia tidak mengenal dekat dengan Yogas.

Harry pun memberikan alasan memercayai Yogas lantaran dianggap memiliki 'kekuatan'. Sebab, Harry sempat mengalami masalah tapi bisa diselesaikan dengan cepat oleh Yogas.

"Kenapa mau berurusan dengan Yogas?, " tanya Hakim. 

"Kenapa akhirnya saya mau berurusan dan berkomitmen karena pernah ada kuota saya itu diturunkan sangat drastis oleh pak Joko dan pak Adi. Saya lapor ke Yogas, ngga lama kemudian (cuma) setengah jam pak Yogas datang ke tempat pak Joko dan pak Adi, beres semua. Dari situ saya meyakini kalau Yogas punya kemampuan," jawabnya.

Sosok Yogas sempat mencuat dalam proses penyidikan. Dia dikait-kaitkan dengan politikus PDI Perjuangan Ihsan Yunus.  Dalam proses penyidikan, Yogas disebut sebagai rekanan atau operator Ihsan Yunus. Terlebih dalam proses rekonstruksi suap pengadaan bansos yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (1/2) lalu.

Dalam rekonstruksi tersebut, Yogas yang merupakan orang kepercayaan Ihsan Yunus itu menerima dua unit sepeda bermerk Brompton dan uang senilai Rp 1.532.044.000 dari Harry Van Sidabuke. Kekinian, sepeda brompton itu telah diserahkan kepada KPK.

Harry Van Sidabukke dalam kasus ini telah divonis 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan. Harry terbukti memberikan suap senilai Rp 1,28 miliar dalam kuota pengadaan bansos.

Sementara Juliari didakwa menerima suap uang sebesar Rp32 miliar melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso.

Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29, 252 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Atas perbuatannya, Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement