Senin 24 May 2021 19:43 WIB

Tangani Laporan TWK KPK, Komnas HAM Minta Atensi Presiden

Komnas HAM berharap Presiden memberi atensi terkait laporan soal TWK pegawai KPK

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (kanan) berjalan dengan sejumlah pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada awak media usai audiensi di Kantor Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5/2021). Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK dengan didampingi beberapa lembaga hukum melakukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM pada asesmen TWK.
Foto:

Pada Senin (24/5) siang, Wadah Pegawai KPK (WP KPK) dan Kuasa Hukum dari YLBHI dan LBH PP Muhammadiyah melaporkan terkait dengan tindakan oknum pimpinan KPK kepada Komnas HAM. Penyidik senior KPK, Novel Baswedan yang hadir dalam penyampaian aduan tersebut tidak merinci lebih jauh pimpinan KPK sebagai oknum yang dimaksud. 

Selain itu, ia juga tidak merinci pelanggaran HAM yang menjadi substansi dalam laporan yang diberikan kepada Komnas HAM. Dia hanya mengatakan, terjadi banyak pelanggaran HAM proses pelaksanaan TWK.

Novel mengatakan, pelanggaran yang terjadi berhubungan dengan penyerangan terhadap privasi pegawai, penyerangan terhadap hal-hal yang bersifat seksual hingga masalah beragama. Dia mengatakan, penyerangan-penyerangan itu sangat tidak pantas dilakukan dan berbahaya.

Dia kembali menekankan bahwa pelaksanaan TWK diyakini dilakukan sedemikian rupa sehingga menjadi suatu cara untuk menyingkirkan pegawai KPK yang bekerja dengan baik dan berintegritas. Dia mengatakan kalau hal ini bukan pertama kali terjadi namun sudah berkali-kali dilakukan.

"Tapi ini rasanya paling banyak dan serius, oleh karena itu ini menjadi hal penting," katanya.

Seperti diketahui, TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK itu sukses menyingkirkan 75 pegawai berintegritas semisal penyidik senior, Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. Mereka dinyatakan TMS berdasarkan tes tersebut.

KPK kemudian menerbitkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan. Surat tertanda Ketua KPK Firli Bahuri dan salinannya ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin itu memerintahkan pegawai yang tidak lolos untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasan langsung.

Presiden Joko Widodo menegaskan agar TWK tidak boleh serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK yang dinyatakan TMS. Dia mengatakan, KPK harus memiliki SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Mantan wali kota Solo ini melanjutkan, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis. Jokowi berpendapat bahwa hasil TWK seharusnya menjadi masukan untuk langkah perbaikan KPK. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement