Sabtu 22 May 2021 00:03 WIB

Pengakuan Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Tersangka Pemerkosa

AT diserahkan pihak keluarga pada Jumat (21/5) dini hari ke Polrestro Bekasi.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Andri Saubani
Anak anggota DPRD Kota Bekasi, AT (21), tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur dan dugaan perdagangan orang dirilis oleh Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5).
Foto: Republika/Uji Sukma Medianti
Anak anggota DPRD Kota Bekasi, AT (21), tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur dan dugaan perdagangan orang dirilis oleh Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- AT (21), diserahkan oleh pihak keluarganya ke kepolisian pada Jumat (21/5), terkait kasus dugaan pemerkosaan dan perdagangan orang yang dilakukan terhadap gadis di bawah umur. Saat rilis Polres Metro Bekasi Kota, AT menampik telah melakukan persetubuhan paksa dengan PU (15). Dia menyebut melakukan persetubuhan atas dasar suka sama suka dan sudah tinggal bersama.

"Saya sama korban tinggal bareng, orang tuanya tahu, karena pernah jemput dia ke kosan dan rumahnya," jelas dia, di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5).

Baca Juga

Pernyataan AT ini mengelak tuduhan kalau korban disekap selama satu pekan oleh tersangka. "Tidak pernah korban saya sekap," ujarnya.

Perihal tuduhan perdagangan orang, AT juga membantah. Dia menyebut korban sudah terjerumus ke dalam lubang prostitusi online sebelum saling mengenal.

"Korban sudah bermain duluan untuk MiChat-nya, sebelum dia kenal sama saya dan saya belajar dari dia," jelas dia.

Satu-satu pernyataan AT yang senada dengan laporan orang tua korban adalah mengenai pemukulan. AT beralasan memukul korban lantaran dia hendak melakukan open BO dengan kawannya.

"(Ditampar) awalnya saya mau nemenin dia main MiChat (open BO) tapi asal jangan sama teman saya, tapi di saat itu saya lihat WA-nya dia dan ketahuan kalau korban pernah open BO sama teman saya," terangnya.

"Terus saya tampar korban enggak mau ngaku, tampar sekali lagi dan ya sudah situ kita berdamai berdua dan akhirnya korban pulang ke rumah orang tuanya," kata dia menambahkan.

AT sudah buron sejak dinyatakan sebagai tersangka pada 19 Mei 2021. Laporan dari pihak korban berinisial PU (15) dilayangkan pada 12 April 2021 lalu dengan Nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota. Kasus ini berkembang dari pencabulan disertai tindak kekerasan kepada anak di bawah umur, menjadi kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Akibat perbuatan AT, kerugian fisik dan psikis dialami oleh korban PU (15). PU bahkan sampai harus menjalani operasi di bagian kelaminnya karena ditemukan benjolan.

"Kata dokter hasil visum terjadi benjolan di dalam alat kelaminnya sehingga harus dioperasi," kata Kasie Perlindungan Khusus Anak DP3A Kota Bekasi, Mini, kepada wartawan, belum lama ini.

Penyakit kelamin yang diderita oleh korban senada dengan temuan bukti bahwa pelaku menjual korbannya ke pria hidung belang. Korban dijual melalui aplikasi Michat yang dioperasikan oleh pelaku, termasuk negosiasi. Berdasarkan pengakuan korban, dalam sekali melayani pelaku mendapatkan Rp 400 ribu.

"Berdasarkan pengakuan dari korban, korban mengaku dalam sehari bisa melayani empat sampai lima kali melayani orang (BO)," kata pendamping korban dari KPAD Kota Bekasi, Novrian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement