Jumat 21 May 2021 09:36 WIB

Ketua DPRD Apresiasi Opini WTP Ke-5 Kota Bogor

Atang memberi selamat Bima Arya atas capaian opini WTP kelima beruntun dari BPK.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kota Bogor menerima opini wajar tanpa pengecualian (WTP) ke-lima kali secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto mengapresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor atas pencapaian tersebut.

Pemberian Opini WTP diserahkan di kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (20/5). Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 bahwa hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah diserahkan kepada DPRD dan pimpinan entitas di tingkat daerah.

Atang menganggap, opini WTP BPK menjadi gambaran jika laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) di Kota Bogor sudah baik. Meski berada di tengah kondisi pandemi Covid-19, Pemkot Bogor tetap menjalankan tugasnya sesuai UU.

"Selamat kepada Wali Kota (Bima Arya Sugiarto) dan jajaran atas pencapaian opini WTP yang kelima kali berturut-turut. Ini adalah catatan yang menggembirakan sebagai bagian ikhtiar menghadirkan pemerintahan yang akuntabel, terlebih di tengah pandemi yang situasinya tidak mudah," kata Atang di Kota Bogor, Jumat (21/5).

Atang menuturkan, torehan itu juga merupakan hasil dari bentuk kolaborasi eksekutif dan legislatif Kota Bogor. DPRD, sambung dia, juga telah menjalankan fungsi pengawasan yang baik dan optimal. Sehingga kedepannya, ia memastikan DPRD akan terus meningkatkan fungsi pengawasan secara optimal, agar tercipta tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Meski demikian, Atang mengingatkan, masih terdapat beberapa catatan dan rekomendasi berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK yang harus segera diselesaikan oleh Pemkot Bogor. "Pemerintah mesti tancap gas menyelesaikan dan menindaklanjuti catatan dan rekomendasi BPK tanpa harus menunggu 60 hari sebagaimana diatur didalam perundang-undangan," ucap Atang.

Agar opini WTP bisa dipertahankan kembali tahun depan, menurut Atang, Pemkot Bogor perlu secara menyeluruh meninjau ulang LHP BPK dalam tiga tahun terakhir. "Catatan rekomendasi LHP dari tiga tahun terakhir perlu dijadikan landasan perbaikan di tahun 2021 agar tetap terus WTP, khususnya terkait dengan penataan, penertiban, dan pengelolaan aset," kata politikus PKS tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement