Kamis 20 May 2021 11:37 WIB

LBH Jakarta Pesimistis Laporan Peretasan Aktivis akan Diusut

Ia tak yakin kepolisian bakal mengusut kasus peretasan terhadap aktivis antikorupsi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Upaya peretasan (Ilustrasi)
Foto: VOA
Upaya peretasan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Advokasi dan pengacara Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora menyatakan pesimisme terhadap pihak kepolisian. Ia tak yakin kepolisian bakal mengusut kasus peretasan terhadap aktivis antikorupsi.

Nelson mengatakan, pada prinsipnya kasus peretasan aktivis mestinya dilaporkan ke kepolisian. Hanya saja, kalau merujuk pada pelaporan aktivis sebelumnya, justru tak ditindak apa-apa.

"Kejadian peretasan ini harus dilaporkan ke kepolisian agar kemudian diusut dan dibawa ke pengadilan untuk dihukum. Tapi, publik agak pesimis juga karena terakhir laporan ke polisi soal peretasan dalam kasus Ravio Patra (aktivis) tidak terdengar kabarnya," kata Nelson kepada Republika.co.id, Kamis (20/5).

Guna mencegah peretasan aktivis terus berulang, Nelson menekankan pentingnya memperhatikan keamanan digital, terutama dari gawai pribadi. Ia menyarankan supaya tidak sembarangan melakukan klik terhadap tautan tertentu dan mengganti PIN secara rutin.

"Tapi, yang paling penting adalah tindakan kepolisian untuk melindungi masyarakat apabila terjadi peretasan seperti ini. Harus bisa menemukan siapa pelakunya," ujar Nelson.

Sebelumnya, upaya peretasan dialami oleh anggota ICW hingga para mantan pimpinan KPK yang jadi pembicara dalam konferensi pers yang menyikapi upaya pemberhentian 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Pembicara yang hadir dalam ruangan Zoom, yakni enam mantan pimpinan KPK, yakni Busyro Muqoddas, Adnan Pandu Praja, Saut Situmorang, Moch Jasin, Bambang Widjijanto, dan Agus Rahardjo. Sementara itu, peneliti ICW yang hadir, yakni Nisa Zonzoa, Kurnia Ramadhana, dan Tamima.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement