Rabu 19 May 2021 19:38 WIB

Sespri Eks Mensos Ttitip Uang Ratusan Juta ke Rekening OB

Sespri Eks Mensos dicecar soal titip uang ratusan juta ke office boy

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa korupsi bansos Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/5/2021). Agenda sidang mantan Menteri Sosial tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi.
Foto:

Mendengar keterangan Selvy, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mengaku heran dan merasa pernyataan Selvy di luar logika yang ada. 

"Tidak masuk akal keterangan saudara itu. Lalu tidak logis, apa pertimbangannya sehingga uang honorarium menteri itu saudara minta disetorkan, haknya menteri itu saudara setorkan melalui OB. Coba jelaskan dulu. Saya mau lihat saudara jujur apa tidak, kenapa? Apa alasannya itu?" ujar Hakim Damis. 

Kepada majelis hakim, Selvy mengaku menitipkan uang untuk disetorkan lewat OB demi efektifitas saja. "Karena saya tidak sempat ke bank, jadi saya titipkan ke OB untuk disetorkan," jawab Selvy.

Tak puas dengan jawaban Selvy, majelis hakim kembali menanyakan kepercayaan Selvy kepada OB untuk menyetorkan uang yang jumlahnya tidak sedikit.

"Karena dalam urusan ini ada saksi satu yang pernah kami dengar, mengurusi duit banyak sekali lima koper, dia seorang driver. Ini kok tiba-tiba ada OB yang saudara suruh setor dalam jumlah besar. Setelah kami coba akumulasikan itu untuk satu rekening saudara saja di BNI nilainya itu sudah  Rp1,3 miliar lebih. Bagaimana ceritanya?," tanya Hakim Damis. 

Selvy tetap pada keterangannya dan menyebut memang seperti itu faktanya. "Kenyataannya seperti itu pak," jawab Selvy. 

Mendengar jawaban Selvy,  hakim pun berencana agar Selvy dikronfontir dengan OB yang disebut kerap diminta melakukan setoran ke bank.

"Saya akan lakukan kroscek nanti. Setelah itu nasib saudara akan kita tentukan. Saya akan minta pada penuntut umum untuk memproses saudara kalau memang ada keterangan OB-OB itu bukan dari saudara. Coba saudara renungkan dulu, jangan sampai saudara tidak bisa pulang lagi," tegas Hakim.

Sementara Selvy, tetap pada keterangannya dan menyebut aturan di Kemensos untuk operasional menteri, memang diberikan secara tunai dan Selvy yang ditugasi untuk mengatur sebagai sekretaris pribadi Mensos Juliari.

Juliari didakwa menerima suap uang sebesar Rp32 miliar melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso.

Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29, 252 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Atas perbuatannya, Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement