Rabu 19 May 2021 20:07 WIB

LIPI: Pimpinan KPK Wajib Pertimbangkan Pernyataan Presiden 

Presiden menyadari publik merespon kritis pengumunan tim penguji wawasan kebangsaan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menilai, pimpinan KPK wajib mempertimbangkan pernyataan Presiden Joko Widodo mengenai nasib 75 pegawai tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Dia menyampaikan, respons Presiden Jokowi sudah tepat dan melegakan publik.

"Pernyataan tersebut signifikan dan urgent untuk dijadikan pertimbangan serius dalam membuat keputusan," kata Zuhro kepada Republika, Rabu (19/5).

Zuhro mengamati, sudah banyak kalangan yang merespon hasil TWK. Mereka menilai, TWK tidak tepat untuk mengeliminasi 75 pegawai KPK. Apalagi, menurut Zuhro, ke-75 pegawai tersebut adalah penopang keberhasilan kinerja KPK. 

"Pernyataan Presiden tersebut harus dijadikan pertimbangan serius pimpinan KPK dalam memutuskan masalah kepegawaian di internal KPK," ujar Zuhro.

Zuhro memandang, pernyataan Presiden sebenarnya muncul berkat desakan publik. Presiden Jokowi menyadari publik merespon secara kritis pengumunan tim penguji wawasan kebangsaan. 

"Mungkin bisa saja pernyataan Presiden tak akan pernah disampaikan bila publik tidak resisten dan tidak protes terhadap hasil tes wawasan kebangsaan itu," ucap Zuhro.

Zuhro berharap, pimpinan KPK mengeluarkan keputusan yang sejalan dengan pernyataan Presiden Jokowi. "Kebijakan tidak meloloskan harus ditinjau ulang karena dinilai tak tepat," pungkas Zuhro. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan, TWK tidak boleh serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.

Presiden Jokowi menyampaikan, KPK harus memiliki SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. Pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN), kata dia, harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.

"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK, dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," ujar Jokowi dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Senin (17/5). 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement