Senin 17 May 2021 18:48 WIB

Jokowi Minta Solusi Nasib 75 Pegawai KPK, Ini Kata Menpan RB

Menpan RB dan BKN akan berkoordinasi dengan KPK soal 75 pegawai tak lolos TWK

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo
Foto:

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait kisruh 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan akibat tidak lolos tes wawasan kebangsaan (KPK) untuk beralih status sebagai aparatur sipil negara (ASN). Presiden meminta pimpinan KPK bersama Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyiapkan solusi bagi 75 pegawai KPK. 

"Saya minta kepada para pihak yang terkait khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB dan juga Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi," kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Senin (17/5).

Dalam keterangannya, Presiden menegaskan bahwa TWK tidak boleh serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes. Presiden Jokowi menyampaikan, KPK harus memiliki sumber daya yang yang terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, ujarnya, harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis. "Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK, hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK, dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," ujar Jokowi.

Presiden beranggapan, kekurangan yang ditemukan pada masing-masing pegawai yang dianggap tidak lolos TWK pun masih bisa diperbaiki. Beberapa solusi perbaikan yang ditawarkan Presiden di antaranya, melalui pendidikan kedinasan mengenai wawasan kebangsaan ataupun langkah perbaikan di level individu dan organisasi KPK.

Presiden Jokowi juga menegaskan pemikirannya yang sependapat dengan pertimbangan MK dalam putusan pengujian UU nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement