Senin 17 May 2021 11:30 WIB

PN Jaktim Gelar Sidang Kasus Kerumunan Habib Rizieq Shihab

HRS menjadi terdakwa dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan dan kerumunan  Habib Rizieq Shihab (HRS) di dalam mobil tahanan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan dan kerumunan Habib Rizieq Shihab (HRS) di dalam mobil tahanan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar kembali sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor pada Senin (17/5) siang WIB. Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal mengatakan, agenda sidang adalah mendengar keterangan saksi ahli dari pihak terdakwa dan kuasa hukum.

"Sidang pemeriksaan saksi ahli epidemiologi dan ahli bahasa dari terdakwa dan kuasa hukum," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Alex menambahkan, sidang lanjutan HRS kali ini dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Pada sidang sebelumnya, tim kuasa hukum HRS meminta kepada majelis hakim untuk kembali menghadirkan saksi ahli, yaitu ahli bahasa untuk kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Kehadiran saksi ahli bahasa itu, kata HRS, guna menjelaskan arti kata hasutan yang menjadi dakwaan jaksa pada pasal 160 KUHP kepada dirinya.

HRS menjadi terdakwa dalam kasus kerumunan di Petamburan dengan nomor perkara 221. Sementara lima terdakwa lain untuk kasus serupa, yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi terdaftar di berkas perkara nomor 222.

HRS juga menjadi terdakwa tunggal untuk kasus kerumunan di Megamendung saat acara peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Agrikultural Markaz Syariah pada 13 November 2020 lalu dengan nomor perkara 226.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement