Ahad 16 May 2021 20:06 WIB

Polda Metro Bentuk Tim Periksa Keaslian Surat Bebas Covid-19

Polda Metro bentuk tim periksa keaslian surat bebas Covid untuk pemudik yang kembali.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kanan)
Foto:

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta meminta warga yang tiba di Jakarta usai mudik dari luar kota, agar melaporkan diri ke Ketua RT dan RW setempat. Hal tersebut terungkap dari unggahan Disdukcapil pada akun media sosial Twitter Pemprov DKI Jakarta yang mengamanatkan pada warga yang baru pulang dari kegiatan mudik untuk segera melaporkan kedatangannya ke pengurus RT/RW di lokasi tempat tinggal. 

"Kemudian pengurus RT akan menginputdata pendatang ke aplikasi "DATA WARGA". Bantu kami dengan melaporkan kedatanganmu di DKI Jakarta," tulis unggahan tersebut, Ahad.

Selain melalui aplikasi, pendataan tersebut dilakukan melalui situs datawarga-dukcapil.jakarta.go.id. Ketentuan itu juga diingatkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar warga yang pulang mudik atau warga luar Jakarta yang masuk Jakarta untuk melapor ke RT dan RW untuk memudahkan Pemprov DKI Jakarta dalam mendata warga dan memastikan kondisi kesehatan mereka yang sudah tiba di Jakarta.

"Halo Warga DKI Jakarta, buat Anda yang sudah di Jakarta, yuk laporkan kedatangan Anda kepada pengurus RT/RW," ujar Anies pada akun Instagramnya, Ahad.

Dalam melapor ke RT-RW, warga diminta untuk membawa data-data kependudukan seperti KTP dan KK termasuk hasil tes Covid-19 baik tes PCR maupun tes antigen.Jika hasil tes Covid-19 belum ada, maka tetap melaporkan diri karena tes Covid-19 bisa dilakukan oleh Puskesmas yang akan dikoordinasikan oleh pihak RT/RW dan Kelurahan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement