Sabtu 15 May 2021 16:02 WIB

PPKM Mikro Diberlakukan di Sejumlah Tempat Wisata

Semua gubernur di Indonesia diminta bertindak guna mencegah penyebaran Covid-19

Rep: iit septyaningsih/ Red: Hiru Muhammad
Pekerja menyapu jalan masuk kawasan Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Magelang, Jateng, Sabtu (8/5/2021). Berdasarkan Surat Edaran Bupati Magelang tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 seluruh tempat wisata di Kabupaten Magelang ditutup sementara untuk kunjungan wisatawan pada 8-17 Mei 2021.
Foto: ANTARA/Anis Efizudin
Pekerja menyapu jalan masuk kawasan Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Magelang, Jateng, Sabtu (8/5/2021). Berdasarkan Surat Edaran Bupati Magelang tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 seluruh tempat wisata di Kabupaten Magelang ditutup sementara untuk kunjungan wisatawan pada 8-17 Mei 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah melakukan sejumlah upaya agar tidak terjadi pelonjakan kasus Covid-19 selama periode libur lebaran. Beberapa lokasi yang berpotensi menjadi tempat penyebaran pun diperhatikan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, di berbagai tempat wisata, telah diatur dalam aturan PPKM Mikro. "Pemerintah mewajibkan tempat-tempat publik menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan dibuka hanya untuk maksimal 50 persen dari kapasitas," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Sabtu (15/5).

Lalu bagi daerah dengan Zona Merah dan Oranye, tempat wisata dilarang buka dan beroperasi. Teknisnya, akan diatur oleh Pemerintah Daerah melalui Satgas Daerah masing-masing.

Airlangga melanjutkan, semua gubernur di Sumatera dan Jawa diminta mengambil tindakan guna mencegah potensi peningkatan kasus Covid-19. Di antaranya melalui pemeriksaan secara ketat dokumen RT-PCR atau Swab test Antigen atau Genose setiap pelaku perjalanan arus balik di pos penyekatan dan titik pengecekan. 

Ia menambahkan, di Lampung dibentuk Satgas Khusus Penanganan Arus Balik dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa. Tujuannya melakukan mandatory-check terhadap dokumen RT-PCR atau Swab Test Antigen atau Genose setiap pelaku perjalanan arus balik di Pelabuhan Bakauheni.

"Pelaku perjalanan pasca-Idul Fitri dengan hasil positif Covid-19, wajib dilakukan isolasi di tempat yang disediakan oleh Satgas Daerah, dengan rujukan ke fasilitas kesehatan setempat. Apabila dekat dengan daerah asal, pasien dapat kembali ke daerah asalnya, namun apabila dekat dengan Jakarta, pasien direkomendasikan ke Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Jakarta," kata dia.

Terkait informasi terkini kasus Covid-19 di Indonesia, Airlangga menyatakan, saat ini Indonesia relatif lebih baik dibandingkan global. Persentase kesembuhan Indonesia sebanyak 91,85 persen, ini berarti lebih tinggi dari persentase kesembuhan Global yang sebesar 86,92 persen. 

Sedangkan persentase kasus aktif Indonesia sebesar 5,4 persen. Angka itu lebih rendah dari global yang sebesar 11 persen. Pada Mei 2021 ini, kata dia, kontribusi kasus positif Covid-19 nasional dari Pulau Jawa turun 11,06 persen. Sebaliknya, di Pulau Sumatera kontribusi kasus nasional naik 27,22 persen. 

Kemudian angka kematian di Pulau Jawa menurun 16,07 persen dan sebaliknya Pulau Sumatera naik menjadi 17,18 persen. Selanjutnya, Bed Occupancy Rate (BOR) Nasional per 13 Mei 2021 sebesar 29 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement