Sabtu 15 May 2021 02:25 WIB

Pengetatan Saat Lebaran Demi Batasi Mobilitas Penduduk

Tanpa pengendalian, kondisi Jakarta yang stabil saat ini bisa sewaktu-waktu berubah.

Sejumlah wisatawan antre untuk memasuki tempat wisata Ancol Jakarta, Jumat (14/5/2021). Pemprov DKI Jakarta pada libur Lebaran 2021 membuka sejumlah tempat wisata, salah satunya wisata Ancol yang diperuntukan khusus bagi warga ber-KTP DKI Jakarta dan membatasi jumlah wisatawan dengan kapasitas 30 persen.
Foto:

Gubernur DKI Jakarta pun menginstruksikan Camat dan Lurah di seluruh wilayah administratif Jakarta untuk proaktif dalam mengantisipasi warga yang mengikuti arus balik lebaran di lingkungannya. Tujuannya untuk mendeteksi dini agar setiap kampung atau komplek yang ada di DKI Jakarta tidak menjadi lingkungan yang rawan terpapar Covid-19.

"Karena kami tidak ingin ada kampung yang masuk zona merah lagi di Jakarta. Bila ditemukan positif, maka dia akan mengikuti program isolasi, baik itu isolasi di hotel atau isolasi di Wisma Atlet," kata Anies.

Ia juga meminta aparatur lingkungan untuk proaktif dalam memastikan semua yang keluar-masuk lingkungannya terdata dengan baik. "Jadi kita tidak menunggu, tapi justru proaktif memastikan bahwa semuanya bisa terkendali," kata Anies.

photo
Suasana Tempat Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo, Jakarta, Jumat (14/5). Biasanya saat perayaan lebaran TPU ini ramai dikunjungi warga untuk berziarah namun kini tampak sepi. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kegiatan ziarah di TPU di Jabodetabek ditiadakan mulai 12 hingga 16 Mei Hal ini untuk mengurangi mobilisasi warga selama Lebaran demi mengantisipasi risiko peningkatan kasus penularan COVID-19.Prayogi/Republika. - (Prayogi/Republika.)

Anies juga melarang warga yang tidak mempunyai Kartu tanda penduduk (KTP) Jakarta memasuki tempat wisata yang ada di Jakarta sampai Ahad, 16 Mei 2021. "Tempat wisata itu dibatasi jumlahnya 30 persen dan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta sampai dengan tanggal 16 Mei (Jumat)," ujar Anies.

Anies mengatakan akan menegur pengelola tempat wisata yang kedapatan menerima pengunjung yang tidak ber-KTP Jakarta.Tempat wisata baru dibolehkan lagi menerima pengunjung yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta setelah tanggal 16 Mei 2021. Setelah tanggal tersebut, peziarah kubur juga dibolehkan lagi mengunjungi Taman Pemakaman Umum (TPU) yang ada di wilayah DKI Jakarta.

 

"Sampai dengan hari Minggu tanggal 16 Mei, sesudah itu tempat ziarah kubur dibuka. Kemudian juga tempat wisata kembali tetap 30 persen tapi tidak harus membawa KTP DKI," kata Anies.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement