Gubernur DKI Jakarta pun menginstruksikan Camat dan Lurah di seluruh wilayah administratif Jakarta untuk proaktif dalam mengantisipasi warga yang mengikuti arus balik lebaran di lingkungannya. Tujuannya untuk mendeteksi dini agar setiap kampung atau komplek yang ada di DKI Jakarta tidak menjadi lingkungan yang rawan terpapar Covid-19.
"Karena kami tidak ingin ada kampung yang masuk zona merah lagi di Jakarta. Bila ditemukan positif, maka dia akan mengikuti program isolasi, baik itu isolasi di hotel atau isolasi di Wisma Atlet," kata Anies.
Ia juga meminta aparatur lingkungan untuk proaktif dalam memastikan semua yang keluar-masuk lingkungannya terdata dengan baik. "Jadi kita tidak menunggu, tapi justru proaktif memastikan bahwa semuanya bisa terkendali," kata Anies.
Anies juga melarang warga yang tidak mempunyai Kartu tanda penduduk (KTP) Jakarta memasuki tempat wisata yang ada di Jakarta sampai Ahad, 16 Mei 2021. "Tempat wisata itu dibatasi jumlahnya 30 persen dan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta sampai dengan tanggal 16 Mei (Jumat)," ujar Anies.
Anies mengatakan akan menegur pengelola tempat wisata yang kedapatan menerima pengunjung yang tidak ber-KTP Jakarta.Tempat wisata baru dibolehkan lagi menerima pengunjung yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta setelah tanggal 16 Mei 2021. Setelah tanggal tersebut, peziarah kubur juga dibolehkan lagi mengunjungi Taman Pemakaman Umum (TPU) yang ada di wilayah DKI Jakarta.
"Sampai dengan hari Minggu tanggal 16 Mei, sesudah itu tempat ziarah kubur dibuka. Kemudian juga tempat wisata kembali tetap 30 persen tapi tidak harus membawa KTP DKI," kata Anies.