REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyebut, sebelum larangan mudik Lebaran diberlakukan pada 6 Mei 2021 ada sekitar satu juta orang yang keluar meninggalkan Jakarta. Jumlah ini terdiri dari masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran merinci, sebanyak 700 ribu kendaraan keluar melalui gerbang tol, yakni Cikupa dan Cikarang Barat. Kemudian, data penumpang melalui kereta api dan pesawat sekitar 300 ribu orang.
"Jadi ada sekitar satu juta orang yang berdasarkan data perlintasan melalui gerbang tol dan bandara, serta stasiun kereta api yang keluar (Jakarta)," kata Fadil di Balai Kota Jakarta, Jumat (14/5).
Fadil mengungkapkan, jumlah tersebut belum termasuk tambahan masyarakat yang pergi dengan menggunakan kendaraan roda dua melewati Kedungwaringin, Bekasi menuju provinsi lainnya di Pulau Jawa. Menurut dia, ada sekitar 200 ribu orang yang mudik melalui jalur tersebut.
"Itu puncaknya terjadi dalam satu minggu terakhir. Dimana ada sekitar 100 ribu sampai 200 ribu masyarakat kita yang tetap nekat untuk pulang," ungkap dia.
Meski demikian, Fadil mengklaim, pos-pos penyekatan yang dilakukan di sejumlah titik Jabodetabek cukup efektif. Dia menuturkan, penyekatan itu mampu mencegah hingga 50 persen warga untuk tidak melakukan mudik.
"Secara umum, efektivitas penyekatan ini cukup baik. Karena mampu mengurangi 50 persen jumlah arus yang keluar dari Provinsi DKI Jakarta," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan aturan surat izin keluar masuk (SIKM) selama periode tersebut.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian SIKM Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 2021. Dalam Kepgub tersebut dijelaskan ada empat kategori perjalanan yang diperbolehkan mengantongi SIKM.
Di antaranya adalah alasan kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil, pendampingan ibu hamil, dan pendampingan persalinan.