Selasa 11 May 2021 20:29 WIB

ICW: Firli Cs Berhasil Obrak-Abrik KPK

ICW menduga penyingkiran 75 pegawai KPK untuk menghambat penanganan perkara besar.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana
Foto:

Dalam SK penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK itu, terdapat 4 poin sebagai berikut:  

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. 

Diketahui 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan sebagai salah satu syarat alih status pegawai ke ASN. Adapun tes tersebut diikuti oleh 1.351 pegawai KPK. 

Berdasarkan informasi, selain Novel Baswedan, nama-nama yang dikabarkan tak lolos tes tersebut di antaranya Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Herry Muryanto, Direktur Direktur Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo serta seluruh kasatgas dari internal KPK. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement