REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid V berhasil mengobrak-abrik KPK dengan berbagai kebijakan kontroversi. Salah satu misi yang berhasil yakni menyingkirkan para pegawai KPK yang memiliki jiwa integritas yang tinggi.
"Akhirnya misi utama pimpinan KPK berhasil, yakni menyingkirkan puluhan pegawai KPK yang selama ini dikenal berintegritas dan memiliki rekam jejak panjang selama bekerja di institusi antirasuah itu," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (11/5).
Kurnia melanjutkan, ICW juga meyakini motif di balik pemberhentian itu menyasar pada upaya pimpinan KPK untuk menghambat penanganan perkara besar yang sedang diusut oleh para pegawai KPK tersebut, mulai dari korupsi bansos, suap benih lobster, KTP-Elektronik, Nurhadi dan lain-lain. Tindakan dan keputusan Pimpinan KPK ini jelas melanggar hukum.
"Sebab, melandaskan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang hingga kini menjadi perdebatan sebagai dasar pemberhentian pegawai. Padahal TWK sendiri sama sekali tidak diatur dalam UU 19/2019, PP 41/2020, dan bertolakbelakang dengan perintah putusan Mahkamah Konstitusi, " tegas Kurnia.
Sebelumnya, Surat Keputusan (SK) terkait penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK yang beredar di kalangan wartawan. SK tertanggal 7 Mei tersebut ditandatangi oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Untuk salinan yang sah, diteken oleh Plh Kabiro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.