Selasa 11 May 2021 18:29 WIB

Polri Dalami Aliran Dana Jual Beli Jabatan Bupati Nganjuk

Polri akan mendalami asal dan kemana aliran dana kasus jual beli jabatan.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono
Foto:

Saat ditanya apakah dana korupsi jual beli jabatan dinikmati sendiri atau ada kemungkinan mengalir ke partai politik yang mengusung bupati Nganjuk, Argo mengatakan masih akan didalami.

"Para tersangka ini tadi pagi baru sampai ya. Nanti akan kita perdalam, akan kita tanyakan secara mendetail misalnya terima uang, uang dibelikan apa, uang dikirim kemana, atau uang dibuat apa. Nanti kita tunggu dari penyidik Tipikor Bareskrim lakukan pendalaman," jelasnya.

Tidak hanya soal aliran dana, penyidik juga akan mendalami kasus jual beli jabatan ini apakah menyeret petinggi partai. Ia menyebutkan, sampai saat ini belum ada indikasi kasus tersebut menyeret petinggi partai politik. 

"Sampai sekarang kita belum mendapatkan ya tentunya paasti akan dalami oleh penyidik Bareskrim, apakah ada yang nyuruh, apakah uang dikumpulkan untuk apa dan sebagainya. Itu nanti pertemuan akan disampaikan kembali," ucapnya.

 

Dalam OTT kasus dugaan tindak pidana jual beli jabatan Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka, yakni Hidayat dan M Izza Muhtadin(ajudan Hidayat). Sementara pemberi suap, yaitu Dupriono (Camat Pace), Edie Srijato (Camat Tanjunganom) dan Plt Camat Sukomoro, Haryanto, Bambang Subagio (Camat Loceret) dan Tri Basuki Widodo (mantan Camat Sukomoro).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement