Selasa 11 May 2021 03:21 WIB

Pangdam Jaya Minta Leasing Setop Pakai Jasa Debt Collector

Tindakan para penagih utang adalah bentuk premanisme.

Rep: Febryan A/ Red: Dwi Murdaningsih
Debt collector. ilustrasi
Foto:

Kronologi Pengadangan   

Sebuah video pengadangan dan pengepungan prajurit TNI viral di media sosial. Tampak sejumlah orang menghardik dan berupaya merampas kunci mobil yang sedang dikemudikan oleh prajurit berseragam TNI AD itu. Sejumlah penumpang mobil itu juga tampak histeris melihat kejadian tersebut sembari merekam video.    

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi menjelaskan, insiden dalam video itu terjadi di pintu Tol Koja Barat, Kamis (6/5) sekitar pukul 14.00 WIB. Prajurit TNI yang sedang mengemudikan mobil itu adalah Sersan Dua (Serda) Nurhadi, anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Semper Timur Kodim 0505/JU.    

Nurhadi ketika itu mengendarai mobil Honda Mobilio B 2638 BZK milik warga bernama Nara. Ia hendak membantu mengantarkan keluarga Nara yang sedang sakit.    

Nasriadi menjelaskan, kejadian itu bermula ketika Serda Nurhadi sedang berada di Kantor Kelurahan Semper Timur. Ia mendapat laporan dari anggota PPSU bahwa sekitar 10 orang mengerubuti sebuah mobil sehingga menyebabkan kemacetan.    

Serda Nurhadi lalu melihat ada anak kecil dan seseorang yang sedang sakit dalam mobil itu. Ada pula paman dan bibi pemilik mobil.   

"Lalu Serda Nurhadi berinisiatif untuk membantu dan mengambil alih sopir mobil tersebut dengan rencana akan dibawa menuju Rumah Sakit melalui jalan Tol Koja Barat," kata Nasriadi.   

Serda Nurhadi mengendarai mobil itu dengan lambat karena tak terlalu mahir mengemudikan mobil automatic. Saat hendak memasuki gerbang tol, mobil itu diadang sekitar 10 orang penagih utang.   

Mobil itu dikepung, lalu ada ancaman kekerasan serta upaya merampas kunci mobil. Peristiwa inilah yang terekam dalam video viral itu.   

Kemudian Serda Nurhadi turun dari mobil tersebut. Sedangkan korban atas nama Nara membawa mobil tersebut ke Mako Polres Jakarta Utara dengan tetap diikuti oleh beberapa penagih utang.  

Nasriadi menambahkan, mobil Honda Mobilio B 2638 BZK tersebut memang menunggak cicilan selama selama delapan bulan ke Clipan Finance. Untuk menagih menarik mobil itu, Clipan Finance memberikan kuasa kepada PT Anugrah Cipta Kurnia Jaya. PT tersebut lalu memberikan kuasa kepada pelaku berinisial HEL.   

"Lalu saudara HEL memberitahukan kepada rekan-rekannya (para pelaku) untuk membantu proses penarikan," kata dia.  

Nasriadi mengatakan, 11 penagih utang itu sudah ditangkap pada Ahad (9/5) pukul 15.00 WIB. Semua pelaku yang ditangkap memang bekerja sebagai penagih utang. Mereka terancam dipidana 9 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement