Senin 10 May 2021 19:10 WIB

Rapat BKN-Kemenpan tak Bahas Nasib 75 Pegawai KPK

Kewenangan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat ada pada KPK.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi] Selembar kain hitam menutupi logo KPK.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
[Ilustrasi] Selembar kain hitam menutupi logo KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Senin (10/5) hari ini tidak membahas nasib 75 pegawai KPK yang tidak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK). Rapat Internal tiga lembaga itu hanya membahas pegawai KPK yang dinyatakan lolos untuk beralih status menjadi ASN.

"Tidak (membahas pegawai tak lolos). (Nasib 75 pegawai) itu masih menjadi kewenangan KPK," ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisina saat dikonfirmasi, Senin.

Baca Juga

Bima mengatakan, rapat hari ini fokus membahas percepatan proses penetapan nomor induk pegawai bagi pegawai KPK yang lolos. Sebab, 1.274 pegawai KPK yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) akan dilantik menjadi ASN pada 1 Juni mendatang. 

Saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang memproses penetapan nomor induk pegawai (NIP) bagi pegawai KPK yang lolos menjadi ASN. "Sedang diproses, (Karena pegawai yang lolos) akan dilantik menjadi ASN tanggal 1 Juni, sehingga harus ngebut (penetapan NIP), seharusnya sebelum tgl 1 Juni sudah selesai," kata Bima.

Terkait 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, Bima menyebut BKN maupun Kemenpan RB tidak memiliki kewenangan memutuskan. Menurutnya, kewenangan saat ini ada pada KPK. 

Sebab, status 75 pegawai itu saat ini adalah pegawai KPK. "Status mereka saat ini adalah Pegawai KPK, sehingga menjadi kewenangan mutlak Pimpinan KPK dalam menetukan status mereka pasca test," katanya.

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto memastikan rapat hanya menbahas pegawai yang dinyatakan lolos. Khususnya pemberian surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai ASN. "Ya bahas untuk memberi SK bagi yang lolos," kata Agus. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement