REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, penyidikan dugaan jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat akan dilanjutkan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri. KPK dan Bareskrim melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Nganjuk, Jawa Timur pada Ahad (9/5).
"Penyelesaian penanganan perkara akan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK Jakarta, Senin (10/5).
Lili menuturkan penanganan perkara ini bermula pada akhir Maret 2021 saat KPK menerima laporan adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur. Selanjutnya, unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan KPK berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Berdasarkan koordinasi diperoleh Informasi bahwa Bareskrim Mabes Polri juga menerima laporan pengaduan masyarakat yang sama terkait hal tersebut. KPK dan Bareskrim pun melakukan koordinasi sebanyak empat kali untuk menghindari tumpang tindih.
Setidaknya ada empat poin yang disepakati KPK dan Polri. Pertama, kedua lembaga akan bekerja sama untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dimaksud baik terkait dengan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) maupun kegiatan penyelidikan.
Kedua, Bareskrim Mabes Polri dan KPK juga akan melakukan penyelidikan. KPK, akan mendukung penuh informasi dan data kepada tim Bareskrim terkait kasus dimaksud.
"Pelaksanaan kegiatan di lapangan dilakukan bersama oleh Tim Gabungan KPK bersama Bareskrim Mabes Polri dan Penyelesaian penanganan perkara akan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri," kata Lili.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Djoko Poerwanto mengatakan, selain Novi, penyidik menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Mereka, yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjunganom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan ajudan Bupati Nganjuk M. Izza Muhtadin.
"Modus Operandi, para camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk," ujar Djoko Poerwanto di Gedung KPK Jakarta.
"Selanjutnya ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk," imbuhnya.
Djoko mengungkapkan bahwa tim gabungan KPK dan Polri mengamankan Bupati Nganjuk Novi dan para Camat serta Ajudan Novi pada hari Ahad (9/5) sekira pukul 19.00 WIB. "Pada hari Ahad tanggal 09 Mei 2021 sekira pukul 19.00 WIB, tim gabungan Dit Tipidkor Bareskrim Polri dan KPK telah mengamankan Bupati Nganjuk, NRH dan beberapa Camat di jajaran Kabupaten Nganjuk," kata dia.
Adapun ancaman hukuman pidana bagi para tersangka antara lain Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta; Pasal 11 dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta; serta Pasal 12 B Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 dan pidana denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.