REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus narkoba di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat. Sebanyak 10 orang lagi bakal dijerat perkara kepemilikan senjata.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, aparat menciduk 49 orang saat menggerebek Kampung Ambon, sebuah kawasan yang dikenal sebagai tempat peredaran narkoba di Jakarta, pada Sabtu (8/5) lalu. Dua di antaranya perempuan. Setelah dilakukan interogasi, setiap pelaku dipilah berdasarkan kasusnya.
Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka terkait narkoba. "Ada tujuh yang ditetapkan sebagai tersangka hasil penggerebekan operasi terpadu di Kampung Ambon," kata Yusri di Mapolres Jakarta Barat, Senin (10/5).
Dua di antara tujuh tersangka itu adalah sepasang suami istri berinisial FPR (27 tahun) dan GNS (25). Keduanya merupakan bandar. Adapun lima sisanya merupakan pengedar dengan inisial SK (45), IK (42), HER (51), RGP (49), dan GPL (18).
"Mereka ini bukan pemain baru. Mereka ini pemain-pemain lama semua dan memang cukup lincah mereka," kata Yusri.
Sebanyak 20 orang lainnya, kata Yusri, terbukti positif menggunakan narkoba tapi bukan pengedar. 20 orang ini akan direhabilitasi.
Selanjutnya, sebanyak 12 orang negatif menggunakan narkoba berdasarkan hasil cek urine dan tidak terbukti terlibat dalam kasus lain. "Mereka dipulangkan kepada keluarganya," kata Yusri.
Adapun 10 orang sisanya, kata Yusri, kasus mereka dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat. "Mereka terkait dengan senjata tajam yang disita di tempat kejadian," kata Yusri lagi.
Yusri menambahkan, barang bukti narkoba yang diamankan dalam penggerebekan itu di antaranya ganja 130,17 gram, sabu 16,47 gram, tembakau sistesis 6,77 gram, dan satu butir ekstasi. Lalu ada 115 bong atau alat hisap sabu, 16 timbangan elektrik, dan safu alat hisap yang di dalamnya terdapat sabu sisa pakai.
Sedangkan barang bukti senjata yang diamankan adalah dua pucuk senjata api rakitan, tiga pucuk air soft gun, dan empat pucuk senapan angin. Lalu 49 senjata tajam, sembilan butir peluru tajam kaliber 9 mm, 15 butir peluru gotri, dan satu buah pesawat nirawak atau drone.
Yusri menambahkan, enam dari tujuh tersangka kasus narkoba dijerat Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Satu sisanya dijerat Pasal 111 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Di mana pidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagimana dimaksud pada ayat 2 yaitu Rp 10 miliar," kata dia.