Ahad 09 May 2021 12:54 WIB

Sebut Aparat Anggap OAP sebagai OPM, Karyawan Ini Diperiksa

Pemeriksaan dilakukan oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika.

[Ilustrasi] Prajurit TNI dan Polri di Bandara Moses Kilangin Timika, Mimika, Papua.
Foto: Jeremias Rahadat/Antara
[Ilustrasi] Prajurit TNI dan Polri di Bandara Moses Kilangin Timika, Mimika, Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Karyawan salah satu perusahaan subkontraktor PT Freeport Indonesia HG (32) masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika. Karyawan ini dituduh terlibat kasus ujaran kebencian dan melakukan provokasi melalui postingan akun Facebook miliknya.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto di Timika, Ahad (9/5), mengatakan bahwa berkas tersangka HG sudah masuk tahap penyidikan. "Sudah penyidikan dan kami sudah mengirim SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) ke kejaksaan. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama berkas tahap satunya sudah bisa kami ajukan ke kejaksaan," kata Hermanto.

Baca Juga

HG ditangkap Tim Satgas Siber Operasi Nemangkawi di Barak U Ridge Camp Mile 72, Tembagapura, Rabu (5/5). Saat ditangkap aparat, HG tidak melakukan perlawanan.

Yang bersangkutan kemudian dibawa dari Tembagapura ke Timika untuk menjalani pemeriksaan intensif di Markas Komando Polres Mimika Jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana. Saat ini, HG meringkuk dalam sel tahanan Polres Mimika.

Pada 20 April 2021 sekitar pukul 03.42 WIT HG melalui akun Facebook dengan nama Enago Womaki mengunggah kata-kata yang memperingatkan seluruh masyarakat Papua agar berhati-hati karena pandangan aparat TNI/Polri terhadap orang asli Papua semuanya adalah bagian dari kelompok TPNPB OPM.

Sebelumnya, pada tanggal 26 Juli 2020, akun yang sama memunggah tulisan yang menyebutkan bahwa otonomi khusus (Otsus) di Papua telah berakhir dengan tindakan kekerasan, seperti intimidasi, pembunuhan, penganiayaan, dan pemerkosaan. Atas perbuatannya, HG terancam pidana maksimal 6 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement