Sabtu 08 May 2021 13:42 WIB

Soal TWK KPK, Politisi Demokrat Sebut Harus Transparan

Pemerintah pernah membuat kebijakan bagi guru yang tak memenuhi syarat ikut tes CPNS.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Agus Yulianto
 Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengatakan, pelaksanaan TWK pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus dipastikan transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengatakan, pelaksanaan TWK pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus dipastikan transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto menanggapi soal tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi polemik saat ini. Dia mengatakan, pelaksanaan TWK pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus dipastikan transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas.

"Seleksi tersebut harus berlaku tanpa pandang bulu. Selama itu dilaksanakan sepenuhnya secara terukur dan terbuka, maka alih status pegawai KPK tersebut bisa memenuhi asas good governance seperti yang kita harapkan bersama," kata Didik saat dikonfirmasi, Sabtu (8/5).

Karena anggaran KPK berasal dari uang negara dan KPK di bawah rumpun eksekutif, maka seharusnya pengelolaan keuangan secara umum juga harus dikoordinasikan dengan pemerintah. Oleh karena itu, terkait dengan kebutuhan pengadaan ASN dan kepegawaian di lingkungan KPK harus berdasarkan pada aturan yang berlaku termasuk peraturan Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrask (PANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan peraturan perundangan lain khususnya di bidang kepegawaian dan ASN.

Jadi, kata dia, konsekuensi alih status pegawai KPK khususnya yang berpotensi tidak lolos dan tidak memenuhi syarat teknis menjadi ASN, ada baiknya dikoordinasikan dengan presiden dan kementerian terkait. Terlebih, ASN tersebut masih dibutuhkan dan mengabdi di KPK.

"Pemerintah pernah membuat kebijakan bagi guru yang tidak memenuhi syarat ikut tes CPNS, bisa ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mungkin ada kebijakan dan jalan keluar yang lain yang lebih baik, harusnya segera dipikirkan untuk memastikan dukungan terhadap pemberantasan Korupsi di KPK tetap optimal dan maksimal," ujar dia.

Sebelumnya, Tentara Nasional Indonesia (TNI) buka suara soal keterlibatannya dalam penyusunan soal tes alih pegawai KPK menjadi ASN. Pihak TNI menyatakan, soal-soal tes tersebut disusun oleh tim asesmen yang dipimpin oleh BKN. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement