Sabtu 08 May 2021 13:25 WIB

100 Hari Kapolri, Virtual Police Telah Tegur 419 Akun Medsos

virtual police telah menegur 419 akun medsos dalam 100 hari terakhir.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
virtual police (ilustrasi)
Foto: pixabay
virtual police (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengatakan Virtual Police (VP) sudah memberikan teguran kepada 419 akun media sosial (medsos) sepanjang sepanjang 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ratusan akun medsos tersebut dinilai melakukan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut Slamet, angka itu didapatkan mulai dari 23 Februari sampai 3 Mei 2021. Dari 419, sebanyak 274 diantaranya dinyatakan lolos verifikasi atau konten yang diajukan memenuhi unsur ujaran kebencian berdasarkan SARA. 

Baca Juga

"Sebanyak 274 konten lolos verifikasi," kata Slamet dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/4).

Lanjut Slamet, ada 98 konten tidak lolos verifikasi atau konten yang diajukan tidak memenuhi unsur ujaran kebencian berdasarkan SARA. Selanjutnya, 47 konten masih dalam proses verifikasi. Kata dia, Virtual Police sendiri merupakan gagasan Kapolri. Virtual Police ini bekerja dengan cara melakukan patroli di dunia maya

"Sehingga, penegakan hukum lebih mengedepankan Restorative Justice atau keadilan restoratif. Peringatan Virtual Police juga meminta beberapa pendapat para ahli-ahli yang disiapkan," jelasnya. 

Adapun, kata Slamet, media sosial yang paling banyak diberikan teguran Virtual Police adalah akun Twitter dengan total 215. Lalu, Facebook 180, Instagram 14, dan YouTube sembilan. Kemudian, ada 47 konten dihapus, 120 diajukan untuk diblokir, dan 4 lagi masih menunggu.

"Berdasarkan 106 peringatan yang berhasil dikirim, terdapat 49 akun yang mematuhi imbauan, 46 akun yang tidak mematuhi imbauan, 11 akun belum merespon peringatan," kata Slamet. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement