Sabtu 08 May 2021 06:40 WIB

KPK Periksa Mantan Wali Kota Cimahi Terkait Penyidik SRP

AKP Stepanus Robin Pattuju ditetapkan sebagai tersangka setealh diduga memeras.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus suap perizinan pengembangan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi yang juga Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Terdakwa kasus suap perizinan pengembangan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi yang juga Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka suap perizinan Kota Cimahi tahun anggaran 2018 hingga 2020, Ajay M Priatna. Mantan wali kota Cimahi itu dimintai keterangan terkait dugaan pengurusan perkara yang diduga melibatkan penyidik yang mengaku dari KPK.

Ajay diperiksa sebagai saksi bersama dengan dua orang lain dari pihak swasta yakni Radian Azhar dan Syaiful Bahri. Ketiga saksi tersebut diperiksa untuk tersangka penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP).

"Tim Penyidik melakukan pendalaman melalui keterangan para saksi tersebut terkait informasi pengurusan permasalahan hukum Ajay M Priatna yang diduga dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (7/4).

Dia mengatakan, KPK terus mendalami setiap informasi terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka SRP maupun pihak-pihak lain yang mengatasnamakan penyidik KPK dengan dalih dapat membantu penyelesaian perkara di lembaga antirasuah tersebut.

Pemeriksaan ketiga saksi itu dilakukan pada Kamis (6/5) lalu. Sebelumnya, KPK mengaku tengah mendalami dugaan penyidik lembaga antirasuah, AKP Stepanus Robin Pattuju dalam perkara korupsi di kota Cimahi.

Seperti diketahui, AKP Stepanus Robin Pattuju ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memeras wali kota Tanjung Balai, M Syahrial (MS). Permintaan suap dilakukan agar kasus yamg tengah diselidiki KPK dan melibatkan MS tidak naik ke tahap penyidikan.

Sementara, KPK telah menersangkakan Ajay Muhammad Priatna. KPK menduga Ajay menerima Rp 1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp 3,2 miliar terkait pembangunan RSU Bunda Kasih. Pemberian suap itu dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada tanggal 27 November 2020 sebesar Rp 425 juta.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement