Kamis 06 May 2021 13:08 WIB

MK Putuskan Izin Penyadapan tak Perlu ke Dewas, Ini Kata KPK

KPK akan memastikan segala proses tindakan pro justitia untuk penegakan hukum.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Putusan MK menyebutkan bahwa kerja penindakan tersebut tidak perlu lagi memerlukan izin Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"KPK tentu akan melaksanakan putusan tersebut dengan menyesuaikan kembali beberapa mekanisme proses kegiatan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta, Kamis (6/5).

Baca Juga

Dia mengatakan, KPK akan memastikan segala proses tindakan pro justitia untuk penegakan hukum penyelesaian penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Lembaga antirasuah itu berterima kasih dan mengapresiasi kepada pihak-pihak yang telah menjadi pemohon dalam proses Judicial Review UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Kami yakin semua pihak yang terlibat menjadi pemohon, bertujuan untuk terus memperkuat dan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia," katanya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 70/PUU-XVII/2019 terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Salah satunya, MK menyatakan Pasal 12B, Pasal 37B Ayat 1 huruf b, dan Pasal 47 Ayat 2 UU 19/2019 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca juga : KPK tidak akan Pecat Pegawai yang Gagal Tes ASN

Putusan itu menghilangkan kewenangan dewas dalam menerbitkan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan bagi KPK. MK memertimbangkan bahwa kedudukan dewan pengawas tidak bersifat hierarkis dengan pimpinan KPK, tetapi saling bersinergi dalam menjalankan fungsi masing-masing.

KPK dalam melaksanakan tugas dan kewenangan yudisial bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun, termasuk ketika KPK melakukan penyadapan sebagai bentuk perampasan kemerdekaan orang atau hak privasi yang merupakan bagian dari tindakan pro justitia.

Adanya ketentuan yang mengharuskan KPK untuk meminta izin kepada dewan pengawas sebelum dilakukan penyadapan tidak dapat dikatakan sebagai pelaksanaan checks and balances. Sebab, pada dasarnya dewan pengawas bukanlah aparat penegak hukum sebagaimana kewenangan yang dimiliki pimpinan KPK.

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean tak mempermasalahkan tidak diperlukannya izin Dewas bagi KPK untuk melakukan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Dia mengatakan, Dewas akan menghormati putusan MK tersebut.

"Tentang apakah KPK akan menjadi lebih kuat dengan dicabutnya tugas dewas memberikan izin tersebut, tentunya kita lihat dalam pelaksanaannya ke depan harapannya tentu akan lebih baik," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement