Rabu 05 May 2021 22:13 WIB

Kekuatan Diplomasi Kunci Lindungi Pekerja Migran Indonesia?

Nasib pekerja migran Indonesia turut ditentukan kekuatan lobi pemerintah

Nasib pekerja migran Indonesia turut ditentukan kekuatan lobi pemerintah. Pekerja migran asal Indonesia (ilustrasi)

Menurut Anis, terkait penanganan pekerja migran Indonesia ada kendala serius terkait data yang tidak sinkron. Bank Dunia mencatat ada 9 juta pekerja migran Indonesia, sedangkan catatan Pemerintah hanya 5,3 juta pekerja migran asal Indonesia. "Masalah inkonsistensi data ini harus segera diatasi," kata dia.  

Dampak pandemi Covid-19 terhadap pekerja migran Indonesia, menurut Anis, cukup memprihatinkan.  Sebanyak 20 persen pekerja migran Indonesia, ungkap Anis, tidak digaji lagi di masa pandemi ini, akibatnya mereka tidak bisa lagi mengirim uang ke keluarganya di kampung halaman. Sementara 16,6 persen pekerja migran lainnya mengalami tindak kekerasan. 

Pakar hukum Universitas Pasundan, Atang Irawan, menilai masalah yang dihadapi para pekerja migran Indonesia memang sangat pelik, karena begitu banyaknya kementerian dan lembaga yang terlibat, yang berpotensi terjadi ego sektoral yang menghambat. 

Selain itu, jelas Atang, Undang-Undang No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia hingga saat ini belum memiliki peraturan pelaksanaan yang diamanatkan undang-undang tersebut belum juga diterbitkan. 

Setidaknya, menurut Atang, ada 28 peraturan pelaksanaan yang diamanatkan oleh undang-undang tersebut, baru empat peraturan pelaksanaan yang ada.  Akibatnya, manfaat keberadaan UU No.18 Tahun 2017 itu belum sepenuhnya dirasakan oleh para pekerja migran Indonesia. 

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, mengungkapkan saat ini pihaknya sedang menginisiasi agar daerah-daerah ikut memberikan perlindungan kepada para calon pekerja migran. Sehingga, para pekerja migran diharapkan mendapatkan perlindungan yang baik sejak dari kampung halamannya. 

Di masa pandemi Covid-19 ini, menurut Benny, pihaknya bersinergi dengan Satgas Covid-19 dan sejumlah daerah untuk mengantisipasi kedatangan 49.682 pekerja migran yang habis kontrak kerjanya pada April-Mei 2021. 

Di akhir diskusi, jurnalis senior, Saur Hutabarat menegaskan, untuk memastikan perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri, hak memegang paspor harus berada di tangan para pekerja itu sendiri.

 

Atase Ketenagakerjaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia, menurut Saur, harus berasal dari Kementerian Luar Negeri yang memiliki kemampuan diplomasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement