REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memperketat pengawasan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) yang habis kontraknya dan pulang ke Indonesia sepanjang Mei ini. Langkah ini dilakukan mengantisipasi 'imported case' atau masuknya virus corona varian baru ke Indonesia. Sampai hari ini, tercatat ada tiga varian Covid-19 yang sudah terlanjur masuk Indonesia.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, seluruh PMI yang pulang ke Indonesia harus melalui seluruh tahapan screening sesuai dengan SE Satgas nomor 8 tahun 2021. Di antaranya, menunjukkan hasil tes negatif PCR saat kedatangan, tes PCR lagi saat tiba di Indonesia, menjalani karantina selama 5 hari, dan tes PCR untuk yang kedua kalinya selepas karantina.
"Saya meminta PMI yang tiba dari LN untuk ikuti ketentuan ini. Namun, untuk mengetatkan mekanisme screening dan karantina, presiden instruksikan untuk mengoptimalkan peran TNI Polri bahwa seluruh kepulangan pekerja migran akan dikoordinasikan oleh pangdam dan kapolda," kata Wiku dalam keterangan pers, Selasa (4/5).
Pangdam dan Kapolda, ujar Wiku, akan menyinergikan seluruh instansi yang terlihat dalam prosedur kepulangan PMI, antara lain Ditjen Imigrasi, BP2MI, KKP Kementerian Kesehatan, Dinas Ketenagakerjaan di daerah, dan kantor bea cukai.
Ada lima provinsi yang berpeluang menerima PMI dalam jumlah besar sepanjang Mei ini. Kelimanya antara lain Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, NTB, dan Sumatra Utara.